HEADER WEBSITE.png

Sisi Unik Sistem Peradilan Sabah, Malaysia

Oleh  
Dr. Drs. Cik Basir, S.H. ,M.H.I.

(Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil)

 

      Sistem peradilan di Sabah, Malaysia, memiliki karakter yang berbeda secara fundamental dari sistem peradilan Indonesia karena Malaysia merupakan negara federal, sedangkan Indonesia adalah negara kesatuan. Sabah sebagai salah satu negeri dalam Federasi Malaysia memiliki struktur pemerintahan dan kewenangan tertentu yang bersumber dari kerangka konstitusional federal dan kewenangan negeri. Keunikan ini sangat terlihat dalam posisi Mahkamah Syariah Negeri Sabah, yang berfungsi sebagai institusi kehakiman syariah pada tingkat negeri dan memiliki yurisdiksi terhadap perkara-perkara syariah tertentu, terutama yang berkaitan dengan orang Islam.

    Dalam sistem Peradilan Sabah, penyelesaian perkara berlangsung melalui dua sistem peradilan yang berjalan berdampingan, yaitu pengadilan sivil/federal dan Mahkamah Syariah negeri. Mahkamah Syariah mempunyai kewenangan yang secara khusus ditentukan oleh peraturan perundang-undangan negeri dan dibatasi oleh konstitusi federal, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, kesalahan syariah, serta bidang-bidang tertentu yang diberikan kepada negeri. Dengan demikian, kewenangan Mahkamah Syariah bukan sekadar pembagian administratif, tetapi merupakan konsekuensi dari struktur federal Malaysia yang memberikan ruang konstitusional bagi negeri untuk mengatur urusan Islam.

     Hal ini berbeda dengan Indonesia. Pengadilan Agama (PA) merupakan bagian integral dari sistem kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung RI. Tidak terdapat pembagian kewenangan peradilan antara pemerintah pusat dan daerah seperti dalam sistem federal Malaysia. Peradilan Agama di Indonesia memiliki yurisdiksi secara nasional yang bersumber dari undang-undang, terutama dalam perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah bagi subjek hukum yang ditentukan undang-undang.

    Letak keunikan Peradilan Sabah dari perspektif Indonesia antara lain terletak pada hubungan antara hukum Islam, kewenangan negeri, dan struktur federal. Di Sabah, Mahkamah Syariah memperoleh identitas kelembagaan yang kuat sebagai institusi kehakiman negeri dalam bidang syariah, sementara batas kewenangannya berinteraksi dengan yurisdiksi mahkamah sivil federal. Sebaliknya, di Indonesia, kewenangan Peradilan Agama lebih seragam secara nasional karena ditetapkan oleh legislasi nasional dan ditempatkan dalam satu sistem kekuasaan kehakiman.

     Dari perspektif perbandingan hukum, Sabah menarik bukan karena Mahkamah Syariahnya semata-mata, melainkan karena ia memperlihatkan bagaimana hukum syariah dapat beroperasi dalam struktur negara federal dengan pembagian kewenangan antara federasi dan negeri. Indonesia menawarkan model yang berbeda: hukum syariah melalui Peradilan Agama diinstitusionalisasikan dalam sistem peradilan nasional yang terintegrasi. Perbedaan struktur tersebut berpengaruh langsung terhadap sumber kewenangan, pembentukan hukum, batas yurisdiksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

     Hal yang inspiratif dari sistem Sabah bagi Indonesia bukanlah untuk meniru model federalnya, melainkan untuk melihat bagaimana koherensi yurisdiksi, kejelasan batas kewenangan, dan sinergi antara hukum negara dan hukum Islam dapat dibangun dalam sistem peradilan yang berbeda. Di titik inilah forum perbandingan hukum antara Indonesia dan Sabah menjadi relevan: bukan sekadar mempertemukan dua sistem hukum, tetapi menguji bagaimana masing-masing sistem menempatkan kepastian hukum, akses keadilan, dan perlindungan hak para pencari keadilan dalam konfigurasi ketatanegaraan yang berbeda.

     Persinggungan kewenangan Mahkamah Syariah Negeri Sabah dengan Mahkamah Sivil di Sabah justru merupakan salah satu aspek paling menarik untuk dibandingkan dengan sistem Peradilan Agama di Indonesia. Kuncinya adalah: keduanya bukan dua tingkat dalam satu hierarki, melainkan dua yurisdiksi yang berbeda dan berdampingan, dengan batas kompetensi yang ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang/enakmen.

  1. Titik persinggungan: subjek, objek, dan status hukum perkara

Mahkamah Syariah Sabah pada dasarnya menangani perkara yang berada dalam bidang hukum Islam dan melibatkan orang Islam, sepanjang kewenangannya diberikan oleh hukum negeri. Enakmen Mahkamah Syariah Sabah membentuk struktur Mahkamah Syariah dan membagi kewenangan antara Mahkamah Tinggi Syariah dan Mahkamah Rendah Syariah.

Persinggungan dengan Mahkamah Sivil muncul ketika suatu perkara memiliki unsur hukum Islam sekaligus unsur hukum sivil, misalnya sengketa harta, kontrak, status kepemilikan, pelaksanaan putusan, atau perkara yang melibatkan pihak dengan status agama berbeda.

Di sinilah batas yurisdiksi menjadi sangat penting. Mahkamah Syariah tidak otomatis berwenang hanya karena suatu perkara mempunyai unsur agama Islam. Harus dilihat apakah perkara tersebut termasuk bidang yang secara konstitusional dan legislatively telah diberikan kepada Mahkamah Syariah. Dengan demikian pertanyaan utamanya bukan semata-mata “apakah perkara ini berkaitan dengan Islam?”, tetapi “siapa subjeknya, apa objek sengketanya, dan undang-undang mana yang memberikan kewenangan kepada mahkamah?”

  1. Hubungan dengan Mahkamah Sivil: bukan hubungan atasan–bawahan

Hal yang perlu digarisbawahi adalah Mahkamah Sivil bukan pengadilan banding bagi Mahkamah Syariah, dan Mahkamah Syariah juga bukan bagian dari hierarki Mahkamah Sivil. Keduanya mempunyai jalur kelembagaan masing-masing. Dalam sistem federal Malaysia, kewenangan hukum Islam berada terutama dalam ruang kewenangan negeri, sedangkan bidang-bidang hukum sivil tertentu berada dalam kewenangan federal. Karena itu, ketika terjadi persinggungan, persoalannya menjadi persoalan delimitasi yurisdiksi, bukan sekadar persoalan siapa pengadilan yang lebih tinggi.

Secara konstitusional, pembagian tersebut berkaitan erat dengan Article 121(1A) Federal Constitution, yang pada pokoknya mencegah pengadilan sivil menjalankan yurisdiksi terhadap perkara yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Syariah. Pembagian kewenangan tersebut harus dibaca bersama Ninth Schedule, khususnya pembagian kewenangan federal dan negeri.

  1. Contoh konkret persinggungan

Misalnya terjadi sengketa harta sepencarian setelah perceraian orang Islam. Aspek status perkawinan, perceraian dan pembagian harta yang menjadi kewenangan hukum keluarga Islam dapat masuk ke Mahkamah Syariah. Sabah sendiri memiliki Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam 2004, Enakmen Keterangan Mahkamah Syariah, Enakmen Tatacara Mal dan berbagai perangkat hukum lainnya yang menopang kewenangan tersebut.

Namun apabila dalam perkara tersebut muncul persoalan yang berada di luar kompetensi yang diberikan kepada Mahkamah Syariah—misalnya sengketa hukum tertentu yang secara eksklusif berada dalam yurisdiksi sivil—maka dapat muncul persoalan kompetensi dengan Mahkamah Sivil. Karena itu, batas kewenangan menjadi instrumen utama untuk mencegah dua pengadilan mengadili perkara yang sama dengan dasar yurisdiksi yang berbeda.

  1. Kompetensi Mahkamah Syariah Sabah dibandingkan negeri-negeri lain.

    Keunikan penting lainnya bahwa Malaysia tidak mempunyai satu Mahkamah Syariah nasional dengan satu undang-undang acara dan satu kompetensi yang seragam untuk seluruh negara. Mahkamah Syariah pada dasarnya merupakan institusi pada tingkat negeri, sehingga kewenangan dan hukum acaranya bersumber dari legislasi masing-masing negeri, dalam kerangka konstitusi federal. Akibatnya, terdapat kesamaan struktur, tetapi tidak selalu identik dalam detail kompetensinya.

Sabah, misalnya, mempunyai Syariah Courts Enactment 2024 yang mulai berlaku 1 Agustus 2024, selain perangkat hukum lain seperti hukum acara mal, hukum acara jenayah, hukum keterangan dan hukum keluarga Islam.

Struktur peradilannya sendiri menunjukkan pembagian kompetensi internal. Mahkamah Rendah Syariah memiliki yurisdiksi pada tingkat pertama dalam wilayah divisi/distriknya, sedangkan Mahkamah Tinggi Syariah mempunyai kompetensi yang lebih luas dan menjadi forum banding terhadap putusan Mahkamah Rendah Syariah. Misalnya, dalam ketentuan yang tersedia, Mahkamah Rendah Syariah mempunyai kewenangan mal sampai batas nilai tertentu dan kewenangan jenayah dengan batas hukuman tertentu.

Dengan demikian, Mahkamah Syariah Sabah tidak berada di bawah Mahkamah Syariah negeri lain, dan putusannya tidak merupakan bagian dari suatu hierarki Mahkamah Syariah nasional yang berpusat di Kuala Lumpur. Masing-masing negeri memiliki struktur dan sumber kewenangannya sendiri dalam kerangka federal.

  1. Perbedaan dengan Indonesia

      Di Indonesia, Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan dalam sistem kekuasaan kehakiman nasional dan berpuncak pada Mahkamah Agung RI. Karena Indonesia negara kesatuan, kewenangan Peradilan Agama bersumber terutama dari undang-undang nasional dan berlaku dalam kerangka nasional. Sedangkan di Malaysia: Federal Constitution, pembagian federal–negeri, kewenangan negeri dalam urusan Islam. Enakmen Negeri,  Mahkamah Syariah Negeri. Dengan demikian jika di Indonesia kita berbicara mengenai “kompetensi Peradilan Agama Indonesia”, kita relatif berbicara mengenai satu kerangka nasional. Sementara di Malaysia, lebih tepat berbicara mengenai “kompetensi Mahkamah Syariah masing-masing negeri dalam kerangka federal.”

  1. Letak keunikan Sabah

        Keunikan Sabah terletak pada tiga lapis yurisdiksi yang harus dibaca secara bersamaan:

  1. Federal  menentukan batas kewenangan federal dan negeri;
  2. Negeri Sabah  membentuk dan mengatur Mahkamah Syariah melalui enakmen negeri;
  3. Mahkamah Sivil dan Mahkamah Syariah menjalankan dua yurisdiksi yang berdampingan dengan batas kompetensi masing-masing.

Dengan demikian, yang menarik dari sistem peradilan dari perspektif Indonesia: persoalan kompetensi tidak hanya ditentukan oleh jenis perkara, tetapi juga oleh desain konstitusional negara.

     Bahkan secara kritis dapat dikatakan, tantangan utama sistem Malaysia bukan hanya bagaimana memperkuat Mahkamah Syariah, tetapi bagaimana menjaga garis batas yang konsisten antara yurisdiksi sivil dan syariah serta menghindari konflik kompetensi antarforum. Sementara Indonesia menghadapi persoalan yang berbeda: bagaimana memastikan Peradilan Agama sebagai bagian dari sistem nasional mampu menjalankan kompetensi yang semakin luas secara konsisten, profesional, dan terintegrasi.

     Inilah perbedaan paling mendasar: di Sabah/Malaysia, problem utamanya adalah koeksistensi yurisdiksi dalam negara federal; di Indonesia, problem utamanya lebih banyak berkaitan dengan integrasi dan konsistensi yurisdiksi dalam negara kesatuan.

Wa Allahu a’alam bish shoab

 

 

Pelantikan Hakim Peradilan Agama di Setiap Mutasi: Antara Tradisi, Makna Filosofis dan Ketidakpastian Prosedural

Oleh  
Dr. Drs. Cik Basir, S.H. ,M.H.I.

(Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil)

 

Prolog

“Mengapa hakim Peradilan Agama setiap kali mutasi harus dilakukan pelantikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas di tempat yang baru”. Tidak demikian halnya dengan hakim Peradilan Umum, TUN dan Dilmil. Mereka setelah menerima Surat Keputusan (SK) tentang mutasi dengan sendirinya sudah harus melaksanakan tugas sebgaimana mestinya sesuai SK tersebut di tempat tugas yang baru, tanpa perlu dilakukan pelantikan terlebih dahulu.

Mengapa Peradilan Agama dalam hal ini berbeda dengan ketiga lingkungan peradilan lain. Padahal Peradilan Agama, Peradilan Umum, Peradilan TUN dan Dilmil berada dalam satu institusi, sama-sama di bawah Mahkamah Agung. Apa urgensi dan spesifikasinya?. Tulisan ini bermaksud paling tidak mengkonfirmasi beberapa pertanyaan terkait hal tersebut.    

Peradilan Agama sebagai Peradilan Islam di Indonesia

Peradilan Agama (termasuk di dalamnya Mahkamah Syar’iyah yang berkedudukan di wilayah Provinsi Aceh) merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman (judicial power) di Indonesia yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Dalam menjalankan fungsinya menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, PA diberikan spesifikasi tersendiri oleh negara yang membedakannya dengan peradilan lain, yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum Islam.

Spesifikasi PA dalam menjalankan fungsinya tersebut antara lain dinyatakan dalam Pasal 25 ayat (3) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 dan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 dan Pasal 1 ayat (1) UU No.50 Tahun 2009, bahwa Peradilan Agama merupakan peradilan bagi rakyat yang beragama Islam di bidang perkara-perkara yang telah ditentukan menurut undang-undang, yakni perkara-perkara antara orang atau badan hukum yang beragama Islam di bidang hukum Islam yang menuntut diselesaikan dengan tata cara yang sesuai menurut hukum Islam.  

Atas dasar itu Peradilan Agama tidak lain adalah Peradilan Islam di Indonesia, yakni Peradilan yang secara konstitusional diberi kewenangan oleh negara untuk menegakkan hukum Islam dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.

Peradilan Agama tidak Lepas dari Konsep al-Qadha’ ( القضاء )

Dalam kedudukannya sebagai Peradilan Islam,  PA dalam menjalankan tupoksinya tidak bisa lepas dari konsep al-qadha’. Dalam konsep al-qadha’ (القضاء) penyelenggaraan peradilan merupakan kewajiban yang bersifat fardhu kifayah ( فَرْضُ الكِفَايَةِ ), kewajiban kolektif, sebagai implementasi dari perintah Allah dalam al-Quran untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana firman-Nya dalam QS. an-Nisa’ (4): 58, 105, 135, al-Maidah (5): 47 dan 48, dan surat Shad (38): 26.

Dalam konteks tersebut Khalifah Umar Ibn Khattab, dalam risalahnya yang sangat populer antara lain menyatakan bahwa:  فا ن القضاء فريضة محكمة وسنة متبعة  

“Sesungguhnya menyelenggarakan peradilan itu merupakan kewajiban yang ditetapkan Allah yang harus dilaksanakan dan merupakan suatu sunnah (konvensi ketatanegaraan) Rasulullah yang wajib diikuti”.

Atas dasar itu kedudukan peradilan dalam konsep al-qadha ( القضاء ) merupakan kekuasaan negara yang mengemban tugas dan kewenangan memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara antara manusia dengan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum yang disyariatkan Allah dalam al-Quran, al-Hadis atau ijtihad (Abdul Manan, 2015: 5-6, Muhammad Ahmad Syarbini, 1998: 602, As-Sayyid Saabiq, 215, dan Hasbi Ash Shiddieqy, 1970: 7).

Adapun orang yang menjalankan peradilan disebut al-qadhi ( القا ضي ) yakni hakim yang menjalankan tugas dan kewenganan mengadili, menetapkan atau memutuskan perkara antar manusia berdasarkan hukum yang disyariatkan Allah baik yang termuat dalam al-Quran, hadis maupun ijtihad ulama.

Dalam konsep peradilan Islam kompetensi seorang hakim (qadhi) selain ditentukan kapasitas keilmuan dan integritas personalnya, prinsip yang juga fundamental  ditentukan pula dengan adanya pemberian mandat (pendelegasian) penugasan dari kepala negara/waliyul amri (وَلِيُّ الأَمْرِ ) untuk mengadili dan memutus perkara sesuai syariat Islam yang disertai batas yurisdiksi yang ditentukan, yang dikenal dengan tauliyah ( التَّوْلِيَةِ ). Oleh karena itu dalam praktik peradilan Islam sejak masa Rasulullah hingga periode Khalifatul Rasyidin sudah dikenal mekanisme penugasan, pemindahan dan pembaruan mandat hakim (qadhi) sesuai dengan kebutuhan wilayah pemerintahan dan tuntutan penyelesaian sengketa di masyarakat setempat.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam catatan historis peradilan Islam terkait pengangkatan atau penugasan hakim (qadhi) terdapat tiga model. Pertama, pada saat pemeluk Islam masih terbatas, masih berbentuk individu-individu dan belum tertata, pengangkatan dan penugasan hakim (qadhi) dilakukan dengan cara tahkim (التَّحْكِيمِ), yakni dua orang yang bersengketa menunjuk langsung seseorang yang dipercaya yang disebut muhakam ( المُحَكَّم ) untuk bertindak sebagai hakim (qadhi), dengan syarat kedua pihak yang bersengketa tersebut sepakat untuk mentaati keputusan yang diambil muhakam ( المُحَكَّم ) tersebut dan perkaranya bukan pidana.

Kedua, ketika komunitas masyarakat muslim sudah mulai tertata, namun belum mempunyai struktur pemerintahan resmi, pola pengangkatan hakim (qadhi) dilakukan dengan baiat Ahlul Halli wal-Aqdi (أَهْلُ الحَلِّ وَالعَقْدِ ), yakni pengangkatan atau penunjukan atas seorang dengan kualifikasi tertentu yang dipercaya oleh majelis atau kumpulan para tokoh atau komunitas orang-orang terkemuka dan mempunyai otoritas dalam masyarakat untuk mengangkat seorang hakim (qadhi) yang akan mengadili dan memutus perkara menurut hukum Islam.

Ketiga, setelah masyarakat muslim sudah tertata dengan pemerintahan yang resmi, pengangkatan hakim (qadhi) dilakukan dengan cara tauliyah ( التَّوْلِيَةِ ), yakni  pengangkatan hakim (qadhi) dalam bentuk pendelegasian kekuasaan peradilan oleh kepada negara (Imam/Khalifah) sebagai waliyul amri  ( وَلِيُّ الأَمْرِ ) kepada seseorang dengan kapasitas, kualifikasi dan integritas yang ditentukan dengan memberikan mandat untuk menjalankan tugas sebagai qadhi (القا ضي ) di wilayah tertentu dan dengan kewenangan tertentu pula sesuai syariah Islam.

Hemat penulis, pelantikan hakim PA yang dilangsungkan di setiap mengawali tugas di satuan kerja baru pada dasarnya tidak lain merupakan manifestasi atau implementasi dari konsep tauliyah tersebut. Tauliyah ( التَّوْلِيَةِ ) sendiri dimaknai sebagai pengalihan atau penyerahan kewenangan hakim dari pemegang otoritas peradilan. Dari konsep tauliyah (التَّوْلِيَةِ ) ini diajarkan bahwa kewenangan hakim (qadhi) bukanlah kewenangan yang bersifat absolut dan melekat secara permanen pada individu, melainkan merupakan delegasi kewenangan yang terikat pada mandat dan batas kompetensi yurisdiksi yang tertentu. Yurisdiksi tersebut tergantung pada tauliyah yang diberikan otoritas peradilan (Taufiq, 1997: 20). Al-Mawardi dalam hal ini menulis bahwa pengangkatan qadhi ( القا ضي ) dapat bersifat umum untuk seluruh wilayah atau perkara atau bersifat khusus untuk daerah atau perkara tertentu, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh penguasa (Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah).

Demikian juga Ibn Qudamah yang menyatakan bahwa kewenangan hakim bersifat terbatas sesuai dengan wilayah yang ditetapkan dalam penugasannya. Oleh karena itu dalam konsep Peradilan Islam (al-qadha/ القضاء ) seorang hakim tidak dapat secara bebas menjalankan fungsi peradilan di luar wilayah yang menjadi yurisdiksinya tanpa adanya otorisasi baru dari penguasa (Ibn Qudamah, Al-Mughni, Beirut: Dar al-Fikr.).

Dengan demikian dari konsep tauliyah ( التَّوْلِيَةِ ) tersebut pada prinsipnya dalam Peradilan Islam apabila seorang qadhi dipindahtugaskan dari suatu wilayah ke wilayah lain, maka secara prinsip qadhi ( القا ضي ) tersebut memerlukan pembaruan mandat (delegasi) kewenangan. Hal tersebut harus dilakukan karena mandat kompetensi atau yurisdiksi yang berupa tauliyah  ( التَّوْلِيَةِ ) kepada seorang qadhi ( القا ضي ) untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum Islam yang diberikan sebelumnya untuk suatu wilayah tertentu tidak secara otomatis berlaku pada wilayah lainnya.

Secara konseptual prinsip tersebut relevan dengan praktik yang berlangsung di lingkungan Peradilan Agama selama ini. Pelantikan kembali hakim Peradilan Agama oleh pimpinan pengadilan setiap kali mutasi sebelum menjalankan tugas di satker baru bukan sekedar formalitas administratif atau seremonial belaka, tetapi merupakan pemberian legitimasi kompetensi atau yurisdiksi baru agar hakim bersangkutan memiliki legitimasi baru sehingga mempunyai kewenangan yang sah dalam mengemban tupoksi peradilan untuk wilayah yang baru, untuk memutus dan mengadili berdasarkan hukum Islam.

Dengan demikian praktik pelantikan kembali hakim Peradilan Agama ketika mengawali tugas di satuan kerja baru,  dapat dipahami sebagai mekanisme institusional sekaligus penegasan kembali mandat (pendelegasian/penyerahan) kewenangan peradilan/hakim dari pimpinan pengadilan sebagai perpanjangan tangan dari pemegang otoritas peradilan tertinggi dalam batas kompetensi atau yurisdiksi yang tertentu. Praktik yang berlangsung di lingkungan Peradilan Agama tersebut sesungguhnya tidak lain merupakan prinsip yang secara konseptual dan historikal dapat ditelusuri dalam praktik penugasan qadhi (القا ضي) pada masa Rasulullah dan pada periode Khalifah Rasyidin maupun pada masa kepemimpinan atau kerajaan-kerajaan besar Islam di masa-masa setelahnya.

Dari aspek filosofis, pelantikan kembali hakim Peradilan Agama di setiap mengawali tugas di satuan kerja baru merupakan cerminan prinsip amanah dan tanggung jawab moral yang harus diemban oleh seorang hakim. Dalam tradisi Peradilan Agama yang secara fundamental berlandaskan pada nilai-nilai syariat Islam, jabatan hakim selain dalam posisi struktural, juga amanah yang sarat dimensi etis dan spiritual. Bagi hakim Peradilan Agama setiap kali pelantikan dimaknai sebagai momentum update sekaligus upgrade komitmen dalam mengemban amanah tauliyah ( التَّوْلِيَةِ ) untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai syariat Islam serta menjaga integritas dalam rangka meneguhkan kembali kontrak moral antara hakim, hukum dan masyarakat.

Pentingnya Mengakhiri Ketidakpastian Prosedural dan Ambigu

Namun terlepas dari aspek tradisi, legitimasi dan makna filosofis tersebut, hemat penulis untuk kepastian dan kesatuan cara, jika lingkungan Peradilan Agama tetap ingin mempertahankan tradisi adanya pelaksanaan pelantikan terhadap hakim di setiap mutasi, sebaiknya paling tidak diterbitkan Surat Keputusan Ditjen Badilag sebagai pedoman. Hal ini penting kerena sejauh ini selain terjadi kontroversial dan ambigu di kalangan para hakim sendiri, dalam pelaksanaannya pun terjadi inkonsistensi. Faktanya terdapat beberapa satker/pimpinan PA yang tidak melaksanakan pelantikan sebagaimana mestinya dengan alasan sesuai bunyi SK mutasi hakim bersangkutan. Sementara di satker yang lain tetap melaksanakan. Hal ini terjadi karena sejauh ini tidak ada satu pun pedoman prosedural terkait pelantikan hakim PA di setiap mutasi. Sehingga terjadi ketidakpastian prosedural dan ambigu di kalangan hakim PA sendiri yang seharusnya segera diakhiri.

Penutup

Secara konseptual pelantikan kembali hakim Peradilan Agama di setiap mutasi tersebut memiliki akar kesesuaian dengan konsep paradilan Islam (al-qadha/ القضاء). Praktik tersebut tidak lain merupakan bentuk manifestasi konsep tauliyah (التَّوْلِيَةِ), pengalihan atau penyerahan kembali kewenangan hakim dari pemegang otoritas peradilan tertinggi untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai syariat Islam di wilayah yurisdiksi baru.

Hal tersebut dilakukan karena mandat yurisdiksi yang diberikan sebelumnya untuk suatu wilayah tertentu tidak secara otomatis berlaku di wilayah lainnya. Sedangkan dari aspek filosofis, bagi hakim Peradilan Agama pelantikan kembali tersebut merupakan cerminan prinsip amanah yang sarat dimensi moral, etis dan spiritual yang harus diemban, dimaknai sebagai momentum update sekaligus upgrade komitmen dalam mengemban amanah tauliyah ( التَّوْلِيَةِ ) menegakkan hukum dan keadilan sesuai syariat Islam.

Namun terlepas dari aspek tradisi, legitimasi dan makna filosofis yang diuraikan di atas, untuk kepastian prosedural jika Peradilan Agama tetap mempertahankan adanya pelaksanaan pelantikan bagi hakim di setiap kali mutasi di satker baru sebaiknya diterbitkan paling tidak Surat Keputusan Ditjen Badilag sebagai pedoman. Demi mengakhiri ketidakpastian prosedural, kontroversi dan ambigu di kalangan hakim PA sendiri yang selama ini terjadi. Wa Allahu a’lam bishawab.

Referensi

Abdul Manan. Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam. PrenadaMedia. Jakarta. 2015

Abd Karim Hafid. Peradilan dan Pola Pelaksanaan Hukum Islama pada Masa Khulafa al-Rasyidin. Mimbar Hukum. No.57 Thn XIII Maret – April 2002. Hal 16-23

 A Mukti Arto. Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, Penerapan, Penemuan Hukum, Ultra Petita dan Ex Officio Hakim secara Proporsional. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2018.

 Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah Peradilan Islam. Bulan Bintang. Jakarta. 1970

 Muhammda Ahmad Syarbini. Al Iqna fi Hilli Alfadzi Abi Syuja Hasyiyah. Darul Kutub al-Ilmiyah. Baerut. 1998.

 Syayyid Sabiq. Fiqh As-Sunnah. Jilid 3. Daar As-Saqafatul Islamiyah. Li Thiba’ati wa an-Nasyri wat Tawzi’iy. Tanpa Tahun dan tempat terbit.

 Syekh Zainuddin bin Abdulaziz al-Malibari. Fathul Mu’in bi Syarh Qurratul a’in. Al-Ma’arif. Bandung.

 Taufiq. Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Islam. Mimbar Hukum. No.35 Thn VIII November-Desember 1997. Hal 19-27

 

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

Oleh  
Dr. Drs. Cik Basir, S.H. ,M.H.I.

(Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil)

 

 

“Keadilan tidak berhenti ketika putusan dibacakan di ruang sidang. Keadilan baru benar-benar hadir ketika putusan itu dapat dilaksanakan”. Kalimat tersebut ingin menggambarkan hakikat penyelenggaraan peradilan. Bagi masyarakat pencari keadilan, kemenangan di persidangan belum tentu menghadirkan manfaat apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi. Sebaliknya, putusan yang dapat dilaksanakan (dieksekusi) secara efektif akan menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam sistem peradilan perdata, tak terkecuali Peradilan Agama, eksekusi merupakan mata rantai terakhir yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu proses penegakan hukum. Sebaik apa pun pertimbangan hakim, seadil dan setepat apa pun amar putusan, semuanya akan kehilangan makna apabila tidak mampu diwujudkan dalam kenyataan. Karena itu, wajah terakhir pengadilan sesungguhnya bukan ruang sidang, melainkan pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut.

Di Peradilan Agama, tantangan pelaksanaan eksekusi semakin kompleks. Selain perkara keluarga, Pengadilan Agama juga menangani sengketa harta bersama, waris, hibah, wakaf, hingga ekonomi syariah yang melibatkan aset bernilai tinggi. Kondisi tersebut menuntut aparatur yang tidak hanya memahami hukum acara, tetapi juga mampu menghadapi dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi selain tergantung pada kualitas putusan hakim sebagai dasar utama, integritas dan kapabelitas Ketua Pengadilan, juga sangat tergantung pada profesionalisme, kompetensi, dan integritas Jurusita/ Jurusita Pengganti dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut.

Dalam konteks inilah penyelenggaraan Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita Peradilan Agama se-Indonesia di Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI Megamendung, Bogor, memiliki makna strategis. Diklat ini bukan sekadar kegiatan peningkatan kapasitas, melainkan investasi jangka panjang Mahkamah Agung dalam membangun sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Sebab, efektivitas eksekusi pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas manusia yang menjalankan amanat putusan pengadilan.

Pengalaman menunjukkan bahwa hambatan pelaksanaan eksekusi di PA tidak selalu bersumber pada norma hukum. Dalam praktik, sedikitnya terdapat lima faktor utama yang kerap menjadi penyebab terhambatnya eksekusi.

Pertama, ketidakcermatan dalam mengidentifikasi objek eksekusi. Perubahan kondisi fisik objek, peralihan penguasaan, ketidaksesuaian batas tanah, atau kurang lengkapnya data dalam putusan sering menjadi penyebab tertundanya pelaksanaan eksekusi. Oleh karena itu, Jurusita dituntut memiliki kemampuan melakukan identifikasi objek secara cermat melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan data yuridis dengan kondisi lapangan, serta koordinasi dengan instansi terkait. Ketelitian pada tahap awal akan mencegah munculnya error in objecto yang dapat menimbulkan sengketa baru.

Kedua, penguasaan hukum acara eksekusi. Pelaksanaan eksekusi merupakan prosedur hukum yang sangat formal. Kesalahan dalam penyampaian aanmaning, penyusunan berita acara, pelaksanaan sita, maupun koordinasi lelang dapat berakibat pada tertundanya eksekusi atau lahirnya perlawanan hukum. Karena itu, Jurusita harus memahami setiap tahapan hukum acara secara utuh dan menerapkannya secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, kemampuan komunikasi dan manajemen konflik. Pelaksanaan eksekusi hampir selalu melibatkan pihak-pihak yang sedang berada dalam kondisi emosional. Tidak jarang muncul penolakan, ketegangan, bahkan potensi konflik di lapangan. Dalam situasi seperti itu, keberhasilan eksekusi tidak hanya ditentukan oleh dasar hukum, tetapi juga oleh kemampuan Jurusita berkomunikasi secara persuasif, menjelaskan prosedur dengan baik, serta menjaga keseimbangan antara ketegasan dan pendekatan yang humanis.

Keempat, kemampuan membangun kolaborasi lintas lembaga. Pelaksanaan eksekusi sering memerlukan dukungan kepolisian, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hingga pemerintah desa. Sinergi yang baik akan mempercepat penyelesaian berbagai kendala teknis sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan eksekusi. Oleh sebab itu, kemampuan membangun koordinasi kelembagaan menjadi kompetensi yang tidak kalah penting dibandingkan penguasaan hukum acara.

Kelima, adaptasi terhadap transformasi digital. Modernisasi peradilan telah mengubah cara kerja aparatur melalui pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, administrasi elektronik, dan dokumentasi digital. Jurusita masa kini dituntut mampu memanfaatkan teknologi tersebut untuk meningkatkan akurasi administrasi, transparansi pelayanan, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas. Literasi digital bukan lagi pilihan, melainkan bagian dari kompetensi profesional aparatur peradilan.

Kelima persoalan tersebut memperlihatkan bahwa tantangan pelaksanaan eksekusi bukan terutama terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada pentingnya membangun kompetensi aparatur, khususnya para tenaga teknis terkait di PA. Sehubungan dengan hal itu, pengembangan Jurusita modern dalam hal ini tidak cukup hanya berorientasi pada tiga aspek klasik berupa knowledge, skill, dan attitude.

Perubahan lingkungan strategis menuntut penguatan lima kompetensi utama bagi Jurusita/Jurusita Pengganti PA, yaitu: kompetensi hukum (legal competency), kompetensi teknis (technical competency), kompetensi sosial (social competency), kompetensi digital (digital competency), dan kompetensi etik (ethical competency). Kelima kompetensi tersebut harus menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi dalam membentuk profesionalisme aparatur kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama saat ini.

Diklat Teknis Yudisial yang diselenggarakan Mahkamah Agung menjawab kebutuhan tersebut melalui pendekatan yang tidak hanya memperkuat pemahaman hukum, tetapi juga mengembangkan keterampilan praktis, kemampuan komunikasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan pembentukan karakter aparatur yang berintegritas. Dengan demikian, diklat tidak berhenti sebagai kegiatan pembelajaran di ruang kelas, melainkan menjadi proses transformasi untuk melahirkan Jurusita yang mampu menjawab berbagai tantangan pelaksanaan eksekusi di lapangan.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah pengadilan tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diputus atau kecepatan penyelesaian perkara, tetapi juga dari kemampuannya memastikan bahwa setiap putusan benar-benar dapat dilaksanakan. Di ruang sidang hakim membangun kepastian hukum melalui putusan. Sedangkan di lapangan Jurusita menghadirkan kepastian hukum melalui pelaksanaan putusan. Keduanya merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan keadilan.

Momentum penyelenggaraan Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita Peradilan Agama se-Indonesia ini menjadi penegasan bahwa pembangunan sumber daya manusia tetap merupakan investasi paling strategis bagi lembaga peradilan. Gedung yang megah, teknologi yang modern, dan regulasi yang lengkap tidak akan memberikan hasil optimal tanpa aparatur yang kompeten, berintegritas, dan memiliki semangat melayani.

Karena itu, memperkuat kompetensi Jurusita bukan semata-mata meningkatkan kualitas profesi, melainkan memperkuat efektivitas pelaksanaan putusan, memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, dan pada akhirnya memperkokoh kepercayaan publik terhadap Peradilan Agama. Sebab, keadilan tidak berhenti di ruang sidang. Keadilan baru benar-benar hadir ketika putusan dilaksanakan secara profesional, bermartabat, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Tulisan ini disarikan dari salah satu bagian materi eksekusi yang penulis sampaikan dalam Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti PA seluruh Indonesia di Pusdiklat Teknis MA RI).  Wa Allahu a’lam bish shawab

 

Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

Oleh  
Dr. Drs. Cik Basir, S.H. ,M.H.I.

(Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil)

 

 

Prolog

          Setidaknya ada empat alasan pentingnya mengetengahkan tulisan ini terutama bagi hakim Peradilan Agama. Pertama, di era transformasi elektronik yang turut memengaruhi dinamika sengketa keperdataan, termasuk perkara perdata agama. Dalam praktik, hakim tidak lagi hanya berhadapan dengan bukti-bukti konvensional seperti akta otentik, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, tapi juga lazim dihadapkan pada bukti elektronik seperti screenshot, percakapan via WhatsApp, PDF contract, word doc, gambar (foto/CCTV), email, video, file audio, dan berbagai dokumen elektronik lainnya. Fenomena ini meniscayakan penerimaan dokumen elektronik sebagai bukti dalam proses peradilan, menjadi suatu yang tak terelakan.

          Kedua, eksistensi bukti elektronik baru diatur dalam hukum materil tentang informasi dan transaksi elektronik, belum diatur dalam hukum acara. Berbeda halnya dengan pidana yang secara ekplisit dalam Pasal 235 UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) sudah menyebutkan bukti elektronik yang mencakup informasi, dokumen dan sistem elektronik sebagai bukti sah dalam perkara pidana. Dalam konteks kewenangan Peradilan Agama bukti elektronik baru diatur secara ekplisit dalam hukum acara jinayat yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dalam Pasal 181 Qanun Aceh No.7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Hal ini menjadikan sebagian hakim Peradilan Agama masih ada yang memperdebatkan atau bersikap ambigu terhadap penerapan bukti elektronik.

          Ketiga, selama ini belum ada pelatihan teknis bagi hakim Peradilan Agama yang secara khusus mengenai penerapan bukti elektronik. Sejauh ini, mungkin baru dalam Pelatihan Teknis Sengketa Waris bagi hakim Peradilan Agama se-Indonesia yang diselenggaran BSDK baru-baru ini, yang secara resmi terdapat materi “bukti elektronik dalam perkara waris”.

          Keempat, massifnya pemanfaatan informasi dan dokumen elektronik  sebagai bukti dalam sengketa keperdataan, termasuk perkara perdata agama yang diajukan di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah, menuntut “kecakapan digital hakim” sebagai suatu kompetensi yang tak terelakan. Hakim dituntut memiliki kemampuan memadai dalam memahami, menguji, dan mengevaluasi informasi dan/ atau dokumen elektronik secara tepat sesuai prinsip hukum pembuktian dalam “rezim elektronik”. Kompetensi ini menjadi prasyarat bagi terwujudnya peradilan modern yang transparan, adaptif, adil, berkepastian, efektif, dan akuntabel.

Dalam konteks alasan tersebut, tulisan ini bertujuan menganalisis eksistensi bukti elektronik dalam sistem pembuktian khususnya dalam konteks hukum acara perdata yang diterapkan di Lingkungan Peradilan Agama guna memberikan panduan normatif dan teknis bagi hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam menerima, menilai, mengkualifisir dan mempertimbangkan bukti elektronik dalam perkara yang ditangani. Fokus kajian dalam hal ini terutama mengenai: Pertama, bagaimana  kedudukan dan legalitas bukti elektronik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Kedua, bagaimana keabsahan dan nilai kekuatan pembuktian bukti elektronik. Ketiga, bagaimana tantangan dan solusi praktis implementasi bukti elektronik di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

  1. Pengertian Bukti Elektronik

               Merujuk ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dua kali diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 dan UU No.1 Tahun 2024, dapat dipahami “bukti elektronik” adalah hasil transaksi elektronik yang berupa: informasi dan/atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya yang dibuat, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

  1. Jenis-Jenis Alat Bukti dalam Sistem Hukum Pembuktian Konvensional

               Seperti diketahui sistem pembuktian yang dianut peradilan perdata di Indonesia selama ini adalah sistem pembuktian formal yakni sistem pembuktian yang mendasarkan pada alat-alat bukti yang disebut dalam undang-undang saja (Efa Laela Fakhriah, 2023: 39). Sehingga sistem pembuktian yang dianut peradilan perdata di Indonesia dikenal bersifat tertutup.

               Atas dasar itu secara konvensional dalam penyelesaian perkara perdata jenis-jenis alat bukti yang secara formal memenuhi syarat sah sebagai alat bukti di persidangan perdata hanya yang disebutkan secara eksplisit dan limitatif dalam Pasal 164 HIR junctis Pasal 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata yang merupakan landasan formil penerapan sistem pembuktian dalam hukum acara perdata di Indonesia, yaitu: (1) alat bukti tertulis; (2) saksi; (3) persangkaan hakim; (4) pengakuan; (5) sumpah; (6) keterangan ahli (expertise) (Pasal 154 HIR/296 R.Bg); dan (7) pemeriksaan setempat (descente) (Pasal 153 HIR/180 R.Bg).

                Inilah jenis-jenis alat bukti yang sah secara formil sebagai alat bukti di persidangan menurut sistem pembuktian di peradilan perdata Indonesia. Alat bukti yang diajukan diluar yang ditentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah sebagai alat bukti. Sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian untuk menguatkan kebenaran dalil atau bantahan yang dikemukakan (M. Yahya Harahap 2017: 628). Hakim hanya boleh mengambil atau menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan undang-undang saja (Marsudin Nainggolan dkk, 2021: 28).   

  1. Legalitas Bukti Elektronik dalam Sistem Hukum Pembuktian Perdata

                Mengenai legalitas bukti elektronik, secara formal kedudukan informasi elektonik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia ditegaskan secara eksplisit dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dua kali diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 dan UU No.1 Tahun 2024.

               Diundangkannya UU ITE tersebut merupakan babak baru bagi sistem hukum pembuktian yang dianut peradilan perdata di Indonesia. Atas dasar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa “informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”, maka dengan sendirinya terdapat penambahan jenis alat bukti yang secara formal sah sebagai alat bukti di persidangan perdata menurut ketentuan undang-undang yaitu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya.

                Ketentuan dalam UU ITE tersebut menjadi landasan formal integrasi informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah ke dalam sistem hukum pembuktian formal sesuai hukum acara yang berlaku di Indoensia. Dengan perkataan lain, atas dasar UU ITE tersebut informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya sudah menjadi bagian integral dari sistem hukum pembuktian formal yang dianut peradilan perdata di Indonesia. Sehingga secara formal informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya mempunyai legalitas yang jelas sebagai bukti yang sah menurut undang-undang sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.  

               Dengan demikian dalam penyelesaian perkara perdata, termasuk perkara perdata agama yang menjadi kewenangan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, jenis-jenis alat bukti yang secara formal memenuhi syarat sah sebagai alat bukti di persidangan, selain yang disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 164 HIR junctis Pasal 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata, yang berjumlah 7 (tujuh) macam. Ditambah jenis-jenis alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang berjumlah 3 (tiga) macam. Sehingga keseluruhan jenis-jenis alat bukti yang secara formal sah menurut ketentuan undang-undang menjadi 10 (sepuluh) macam, yaitu: (1) alat bukti tertulis; (2) saksi; (3) persangkaan hakim; (4) pengakuan; (5) sumpah; (6) keterangan ahli (expertise) (Pasal 154 HIR/296 R.Bg);  (7) pemeriksaan setempat (descente) (Pasal 153 HIR/180 R.Bg); (8) Informasi Elektronik; (9) Dokumen Elektronik, dan (10) Hasil Cetak dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

                  Dari uraian tersebut dapat ditegaskan bahwa pasca berlakunya UU ITE tersebut, secara yuridis formal sudah tidak cukup alasan bagi hakim perdata, termasuk hakim Peradilan Agama untuk mengesampingkan, apalagi menolak bukti elektronik yang diajukan pihak dalam perkaranya dengan menganggap karena bukti elektronik tidak termasuk bukti yang sah menurut undang-undang. Melainkan hakim sudah harus mempertimbangkannya sebagai bukti yang sah menurut undang-undang.

  1. Keabsahan Bukti Elektronik dalam Sistem Hukum Pembuktian Perdata

Pembahasan mengenai keabsahan dalam hal ini dimaksudkan untuk mengetahui sah tidaknya suatu bukti elektronik, baik dari aspek formil maupun materilnya. Dalam menilai keabsahan bukti elektronik yang diajukan di persidangan secara garis besar pendekatan dan/ atau patokan yang digunakan haruslah sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam UU ITE itu sendiri.     

Secara teoritis untuk mengetahui keabsahan suatu bukti elektronik dapat digunakan pendekatan teori mengenai kriteria yang harus dipenuhi suatu alat bukti untuk dapat diterima sebagai bukti di persidangan, yaitu: (1) Admisible, diperkenankan oleh undang-undang untuk dipakai sebagai alat bukti; (2) Reliability, alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya; (3) Necessity, alat bukti tersebut memang diperlukan/berguna untuk membuktikan suatu fakta; (4) Relevance, alat bukti tersebut mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan (Munir Fuady, 2012: 4).  Menurut penulis teori ini mencakup aspek formil dan materil yang harus dipenuhi suatu alat bukti untuk dapat diterima sebagai bukti yang sah di persidangan.

               Dengan pendekatan teori mengenai kriteria alat bukti tersebut, dapat ditegaskan bahwa bukti alektronik berupa informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya secara formil telah memenuhi kriteri admissible karena mempunyai legalitas yang jelas sebagai bukti yang sah menurut undang-undang sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia sebagaimana telah diuraikan di atas.  

              Sedangkan untuk mengidentifikasi apakah suatu bukti elektronik yang diajukan dipersidangan memenuhi kriteria alat bukti yang sah yaitu reliability, necessity dan relevance, yang merupakan aspek meteril untuk dapat diterima sebagai alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian yang sah di persidangan. Dalam hal ini secara yuridis dapat merujuk pada ketentuan UU ITE tersebut terutama Pasal 6, 15 dan 16.

      Terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya yang memenuhi ketentuan Pasal 6, 15 dan 16 UU ITE tersebut, dengan pendekatan teori mengenai kriteria alat bukti yang dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di persidangan, dapat dipahami bahwa bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya secara formil maupun materil memenuhi kriteria sebagai bukti yang sah dan dapat diterima sebagai alat bukti di persidangan.

  1. Nilai Kekuatan Pembuktian Bukti Elektronik

       Mengacu pada ketentuan yang diuraikan di atas dapat dipahami bahwa nilai kekuatan pembuktian bukti elektronik dalam hal ini dapat dikelompokan menjadi: Pertama, dokumen elektronik yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian sempurna yakni informasi dan/ atau dokumen elektronik tersertifikasi PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) + Digital forensic lengkap; Kedua, dokumen elektronik yang diakui kebenarannya oleh pihak lawan dalam persidangan perkara bersangkutan; Ketiga, dokumen elektronik yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian sebagai bukti permulaan. seperti print out chat/foto tanpa forensic, WhatsApp, gambar (foto/CCTV) dan yang sejenisnya, bukti-bukti semacam ini wajib didukung bukti lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 164 HIR juncto Pasal 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata.

  1. Tantangan Implementasi Bukti Elektronik di PA/MS.

Penerapan bukti elektronik di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dihadapkan pada beberapa tantangan yang tak terelakan terutama bagi para hakim dan aparatur peradilan yang terkait dengan penyelesaian sengketa yang diajukan. Di antara tantangan implementasi bukti elektronik di PA/MS antara lain yaitu:

  • Aspek Infrastruktur
  • Ketersediaan Infrastruktur teknologi informasi (digital dividen) yang kurang mendukung, ada kesenjangan antara PA/MS di kota besar dan di daerah.
  • Masih banyak ruang sidang di PA/MS yang tidak dilengkapi fasilitas proyektor/ Layar LED untuk memeriksa bukti dalam bentuk audio visual atau video.
  • Signal Wifi yang tidak cukup mendukung, belum tersedianya Lab forensik di PA/MS, dan minimnya ketersediaan literasi terkait implementasi bukti elektronik di Peradilan Agama.
  • Aspek terkait Sumber Daya Manusia
  • Kompetensi “kecakapan digital hakim” maupun panitera sidang yang belum merata di PA/MS, termasuk pemahaman terhadap teknis digital forensik.
  • Belum adanya pelatihan secara khusus dan terstruktur bagi hakim dan panitera PA/ MS terkait implementasi bukti elektronik.
  • Belum optimalnya perhatian para stakehordersdi PA/MS terhadap tuntutan kebutuhan implementasi bukti elektronik dalam penyelesaian perkara.
  1. Solusi Implementasi Bukti Elekronik di PA/ MS

Menghadapi berbagai tantangan terkait implementasi bukti elektronik seperti diuraikan di atas. Di tengah semakin massifnya penggunaan informasi elektronik, dokumen elekteroni dan/ atau hasil cetaknya yang diajukan sebagai bukti dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, yang menuntut adanya kepastian dan penyelesaian secara segera, menurut Penulis langkah yuridis yang realistis, efisien dan paling relevan dilakukan hakim untuk saat ini dalam rangka penyelesaian perkara yang ditangani adalah sebagai berikut:

  • Terhadap informasi dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya yang diajukan sebagai bukti di persidangan. Apabila hakim menilai bukti tersebut sangat penting, menentukan, dan dibantah oleh pihak lawan, sementara syarat keabsahan materil bukti elektronik tersebut belum cukup jelas bagi hakim, maka dalam hal hakim belum mempunyai kecakapan digital yang memadai untuk menilainya, langkah untuk memastikan apakah bukti elektronik tersebut memenuhi syarat materil sebagaimana ditentukan Pasal 6, 15 dan 16 UU ITE atau tidak, adalah dengan keterangan ahli. Untuk itu solusi praktisnya bagi hakim dalam hal ini dengan menghadirkan ahli yang kompeten di bidang Informasi Terkonogli atau digital forensik sesuai ketentuan Pasal 154 HIR/296 R.Bg dan Pasal 215-229 Rv.
  • Adapun terhadap bukti elektronik berupa informasi dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya yang dalam persidangan diakui kebenarannya oleh pihak lawan, atau bukti tersebut berstatus sebagai bukti permulaan yang perlu didukung bukti lain sebagaimana dalam Pasal 164 HIR/ 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata (akta otentik, saksi, persangkaan, pengakuan atau sumpah), maka terhadap bukti elektronik tersebut hakim dapat memperlakukannya sebagai bukti yang diakui dan bukti permulaan.

Kesimpulan

  1. Pasca berlakunya UU ITE informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sudah menjadi bagian integral dari sistem hukum pembuktian formal yang dianut peradilan perdata di Indonesia. Sehingga secara formal informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya mempunyai legalitas yang jelas sebagai bukti yang sah menurut undang-undang sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia
  2. Dalam menilai keabsahan bukti elektronik yang diajukan di persidangan secara garis besar pendekatan dan/ atau patokan yang digunakan haruslah berlandaskan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 6, 15 dan 16 UU ITE.     
  3. Dalam hal karena berbagai kendala yang menyebabkan hakim tidak dapat menilai atau memastikan keabsahan suatu bukti elektronik yang diajukan, solusi praktisnya bagi hakim dalam hal ini adalah dengan menghadirkan ahli yang kompeten di bidang Informasi Terkonogli atau digital forensik sesuai ketentuan Pasal 154 HIR/296 R.Bg dan Pasal 215-229 Rv.

Rekomendasi

  • Eksistensi alat bukti elektronik sejauh ini belum memiliki pengaturan mengenai tata cara penyerahannya di persidangan dan memperlihatkannya kepada pihak lawan. Untuk memberikan kepastian hukum hal itu perlu diatur dalam Hukum Acara atau disusun dalam Peraturan Mahkamah Agung.Wa Allahu a’lam bishawab

Referensi

Achmad Ali dan Wiwie Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. PrenadaMedia, Jakarta. Cet.2. 2015

Edd Army. Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan. Sinar Grafika. Jakarta. Cet.2. 2020

Efa Laela Fahkriah. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Refika Aditama, Bandung. Cet.2. 2023.

Jubilee Enterprise. Tip & Trik CHATGPT dan AI. PT. Alex Media Komputindo. Gramedia. Jakarta. 2025

Marsudin Nainggolan dan Ismail Rumadan. Eksistensi Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Indonesia. Kencana. Jakarta. 2021

Arsyad Sanusi. Hukum Teknologi dan Informasi. Tim Kemas Buku. Cet.3. 2005

Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Cet.VII. 2007

Munir Fuady. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2012

Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. 2017.

Edward Omar Sharif Hiariej, @aha.lawfirm www.aha-lawfirm.com 

Syamsul Maarif: Masalah Alat Bukti Elektronik di Sidang Pengadilan (Bagian Pertama) https://www.hukumonline.com/berita/a/masalah-alat-bukti-elektronik-di-sidang-pengadilan-bagian-pertama-lt669889c6098b9?page=all

 

 

 

Bukti Elektronik di Peradilan Agama: Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

Oleh  
Dr. Drs. Cik Basir, S.H. ,M.H.I.

(Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil)

Prolog

Tema tulisan inidiketengahkandalam rangka merespon penyelenggaraan Diklat Teknis Yustisial Sengketa Waris bagi hakim Peradilan Agama se- Indonesia yang saat ini tengah berlangsung di Pusdiklat Teknis MA. Kepala BSDK, Dr. H. Syamsul Arif, S.H., M.H, dalam sambutannya ketika membuka diklat tersebut antara lain menyampaikan bahwa diklat ini merupakan bentuk komitmen MA dalam meningkatkan kompetensi hakim Peradilan Agama dalam menangani perkara waris di tengah semakin meningkat dan kompleksnya sengketa waris yang ditangani Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’iah.

Dalam konteks yang disampaikan Kepala BSDK tersebut, merespon kompleksitas sengketa waris terutama terkait aspek transaksi elektronik, dalam diklat ini ditambahkan materi baru yaitu: Bukti Elektronik dalam Perkara Waris. Materi ini dimaksudkan untuk membangun kecakapan yudisial digital hakim terutama terkait dengan eksistensi bukti elektronik yang semakin lazim diajukan dalam sengketa waris di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

Pengakuan terhadap eksistensi bukti elektronik secara normatif telah ditegaskan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dua kali diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 dan UU No.1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan ini memperluas cakupan alat bukti dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR juncto Pasal 284 R.Bg, termasuk perkara waris yang menjadi kewenangan Peradilan Agama

Dalam konteks tersebut, transformasi digital telah mengubah lanskap pembuktian dalam perkara waris di Peradilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Bukti elektronik baik berupa Informasi dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya, termasuk seperti percakapan digital, percakapan WhatsApp, video, e-mail, dokumen elektronik, dan transaksi perbankan daring dan lain-lain semakin sering diajukan dalam persidangan. Kondisi ini menuntut hakim memiliki kecakapan yudisial digital yang memadai agar mampu memahami, menilai, dan menerapkan bukti elektronik secara tepat dan adil.

Untuk membahas hal tersebut, fokus kajian dalam tulisan ini terutama menganalisis urgensi penguatan kompetensi hakim Peradilan Agama dalam konteks bukti elektronik dalam perkara waris, dan optimalisasi pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis yustisial yang responsif terhadap kebutuhan tersebut.

Pergeseran Paradigma Pembuktian dan Dinamika Bukti Elektronik

Perkembangan teknologi informasi telah menggeser paradigma pembuktian dari berbasis dokumen fisik menuju bukti berbasis sistem elektronik. Dalam praktik, bukti elektronik tidak berdiri sendiri, tapi sering dikombinasikan dengan alat bukti lain untuk membentuk keyakinan hakim.

Pengakuan legalitas bukti elektronik dalam sistem hukum pembuktian tidak hanya memperluas jenis alat bukti, tapi juga menuntut perubahan pendekatan dalam menilai kekuatan pembuktiannya. Hakim tidak lagi hanya memahami aspek formal dokumen, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek teknis seperti keaslian (authenticity), integritas (integrity), dan keterandalan sistem elektronik yang digunakan.Di lingkungan MA, modernisasi peradilan melalui sistem e-court dan digitalisasi administrasi perkara menunjukkan komitmen terhadap transformasi digital. Namun, transformasi administratif perlu diiringi dengan transformasi kompetensi substantif hakim, khususnya dalam menilai bukti elektronik.

Baca Juga  Merajut Kebersamaan, Kolaborasi IKAHI Dan Dharmayukti Cabang Dataran Hunipopu Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Perkara waris memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan hubungan keluarga, keabsahan ahli waris, serta pembagian harta peninggalan. Dalam praktik, bukti elektronik dapat berfungsi antara lain untuk:membuktikan adanya pernyataan kehendak pewaris, membuktikan transaksi hibah atau pengalihan harta sebelum wafat, wasiat, atau menguatkan dalil adanya persetujuan atau penolakan antar ahli waris.

Namun, sejumlah problem muncul, antara lain risiko manipulasi percakapan digital, perubahan metadata dokumen, maupun penggunaan rekaman yang tidak utuh. Dalam kondisi tertentu, hakim memerlukan keterangan ahli digital forensik untuk memastikan validitas bukti tersebut.

Asas bebas pembuktian dalam perkara perdata memberikan ruang bagi hakim untuk menilai kekuatan pembuktian secara independen. Akan tetapi, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan kecakapan teknis dan kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai alat bukti elektronik. Dalam konteks ini upaya penguatan kompetensi kecakapan yudisial digital hakim merupakan sesuatu yang urgen, mendesak dilakukan secara terstruktur, berkelanjutan, massif dan merata kepada seluruh hakim Peradilan Agama. Dan, untuk itu materi diklat bukti elektronik dalam perkara waris menjadi sangat relevan dalam hal ini.

Kecakapan Yudisial Digital Hakim sebuah Keniscayaan

Kecakapan yudisial digital hakim yang dimaksudkan dalam hal ini adalah kemampuan hakim dalam memahami, menguji, dan mengevaluasi bukti elektronik berupa Informasi dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya secara tepat sesuai prinsip hukum pembuktian. Kecakapan yudisial digital hakim dimaksud dalam hal ini meliputi paling tidak empat dimensi yaitu: Pertama, Kompetensi normatif, yakni penguasaan terhadap regulasi, asas dan sistem hukum pembuktian; Kedua, Kompetensi teknis, yakni pemahaman yang memadai mengenai dasar sistem elektronik, jejak digital dan prinsip-prinsip forensik; Ketiga, Kompetensi analitis-evaluatif, yakni kemampuan menguji konsistensi dan relevansi bukti elektronik dengan alat bukti lain; dan Keempat, Kompetensi Etis, yakni sikap independen, objektif, dan kehati-hatian dalam menghadapi teknologi. Tanpa penguatan keempat dimensi tersebut, risiko kesalahan penilaian bukti elektronik dapat berdampak pada kualitas putusan.

 Dengan keempat kompetensi tersebut, hakim tidak hanya memahami secara komprehensif dasar hukum dan kedudukan bukti elektronik dalam sistem pembuktian perdata, tetapi juga mampu menilai keabsahan formil dan materiil alat bukti elektronik dalam perkara waris, mampu menganalisis kebutuhan dan peran keterangan ahli dalam menguji validitas bukti elektronik pada sengketa waris, dan pada akhirnya mampu merumuskan pertimbangan hukum yang argumentatif, sistematis, dan akuntabel terkait penerimaan atau penolakan bukti elektronik dalam putusan perkara waris.

Dengan demikian kecakapan yudisial digital hakim dalam hal ini bukan sekadar keterampilan teknis, melainkan bagian integral dari kompetensi profesional hakim. Lebih jauh, penguatan kecakapan yudisial digital merupakan prasyarat bagi terwujudnya peradilan modern yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Digitalisasi administrasi perkara, persidangan elektronik, serta sistem informasi peradilan, terlebih terkait bukti elektronik, menuntut hakim untuk adaptif terhadap teknologi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan independensi. Di era transformasi digital, kualitas putusan sangat ditentukan oleh kemampuan hakim membaca realitas digital yang melatarbelakangi sengketa. Oleh karena itu, pembangunan kompetensi yudisial digital hakim harus diposisikan sebagai agenda strategis dalam pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi hakim, demi menjamin tegaknya keadilan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

Optimalisasi diklat bukti elektronik dalam perkara waris merupakan keniscayaan di tengah transformasi digital peradilan. Katika sengketa waris  melibatkan dokumen digital, terutama bukti elektronik baik berupa informasi dan/ atau dokumen elektroni dan/ atau hasil cetaknya, termasuk pesan singkat, rekaman percakapan, bukti transfer, hingga data kepemilikan aset berbasis elektronik. Tanpa kecakapan yang memadai dalam memahami aspek legalitas, keaslian (autentisitas), integritas, dan relevansi bukti elektronik, hakim berpotensi keliru menilai kekuatan pembuktiannya.

Sehubungan dengan itu, untuk optimalnya diklat bukti elektronik dalam hal ini tidak hanya membahas norma seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi juga menghadirkan studi kasus konkret perkara waris (Case-Based Learning) yang melibatkan bukti elektronik, simulasi pemeriksaan ahli digital forensik, serta latihan menilai tangkapan layar, email, dan dokumen elektronik sebagai alat bukti. Pendekatan berbasis problem solving akan membantu hakim mengaitkan teori hukum acara perdata dengan dinamika pembuktian digital di persidangan.

Dengan optimalisasi tersebut, hakim Peradilan Agama setelah mengikuti materi diklat bukti elektronik dalam perkara waris ini tidak sekadar memahami bukti elektronik secara normatif, tetapi mampu menilai secara kritis dan proporsional dalam putusan. Hasil akhirnya adalah meningkatnya kualitas pertimbangan hukum, terjaminnya kepastian dan keadilan bagi para pihak, serta terbangunnya peradilan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

Penutup

Transformasi digital telah mengubah wajah pembuktian dalam perkara waris di Peradilan Agama/ Mahkamah Syar’iah. Bukti elektronik bukan sekadar perluasan alat bukti, melainkan perubahan paradigma yang menuntut redefinisi kompetensi hakim. Kecakapan yudisial digital hakim menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan putusan yang adil, sah, adaptif, responsif  dan berkualitas.

Optimalisasi diklat teknis yustisial merupakan instrumen strategis dalam membangun kecakapan yudisial digital hakim tersebut. Dengan pendekatan berbasis kasus, simulasi praktik, kolaborasi multidisipliner, dan pembelajaran berkelanjutan, Peradilan Agama dapat menghasilkan hakim yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap tantangan era digital. Wa Allahu A’lam bi shawab

 

Sumber

https://suarabsdk.com/membangun-kecakapan-yudisial-digital-hakim-optimalisasi-diklat-bukti-elektronik-dalam-perkara-waris/