HEADER WEBSITE.png

Jadwal Sidang Oktober

JADWAL SIDANG PERKARA TINGKAT BANDING

BULAN OKTOBER TAHUN 2026

 

 

NO
TANGGAL
NOMOR PERKARA
RUANG SIDANG
KETERANGAN
01/09/2026  64/Pdt.G/2026/PTA.Plg 2611/Pdt.G/2025/PA.Plg   Pendapat Hukum Majelis Hakim
08/10/2026  69/Pdt.G/2026/PTA.Plg 535/Pdt.G/2026/PA.Mpr   1  Pendapat Hukum Majelis Hakim
         
         
         
         
         
         

 

Panitera Muda Banding,

ttd

Drs. Suratman Hardi

Hakim Tinggi PTA Palembang Jadi Narasumber Seminar Nasional Fakultas Hukum Unsri

WhatsApp Image 2026-09-15 at 5.10.51 PM.jpeg

Palembang, 16 September 2026 – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang, Dr. Dra. Isti’anah, M.H., turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam Seminar Nasional Hybrid yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Rabu (16/9/2026).

Seminar yang digelar dalam rangka Dies Natalis ke-66 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya tersebut mengangkat tema “Ketahanan Keluarga Sebagai Orientasi Pembaruan Hukum Perkawinan Indonesia Upaya Mewujudkan SDGs-16 (Peace, Justice and Strong Institutions)”.

Kegiatan yang berlangsung di Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. Hall, Lantai 8 FH Tower Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini dihadiri oleh jajaran akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang peradilan dan hukum perkawinan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari jajaran pimpinan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Implementation Agreement (IA) antara Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya sebagai bagian dari penguatan kerja sama dalam bidang pendidikan, hukum, dan pengembangan peradilan.

Selanjutnya, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan keynote speech dengan materi “Arah Kebijakan Peradilan Agama dalam Penguatan Mediasi Sengketa Perceraian untuk Mewujudkan Ketahanan Keluarga.”

Dalam sesi pemaparan materi, Dr. Dra. Isti’anah, M.H., Hakim Tinggi PTA Palembang, menyampaikan materi berjudul “Optimalisasi Mediasi dalam Perkara Perceraian dengan Menyeimbangkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Ketahanan Keluarga.”

Pembahasan dalam seminar juga mencakup penguatan mediasi independen serta pembaruan hukum perkawinan di Indonesia. Berbagai materi tersebut kemudian diperdalam melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan narasumber dan peserta seminar.

WhatsApp Image 2026-09-15 at 5.14.28 PM.jpeg   WhatsApp Image 2026-09-15 at 5.12.42 PM.jpeg

Keikutsertaan Hakim Tinggi PTA Palembang dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari kontribusi peradilan agama dalam mendorong pengembangan wawasan dan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa keluarga melalui pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta ketahanan keluarga.

Melalui forum akademik dan profesional seperti ini, penguatan mediasi diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai salah satu instrumen dalam penyelesaian perkara perceraian, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan para pihak serta mendukung terwujudnya keluarga yang lebih tangguh.

#AdilMelayani
#BanggaMelayaniBangsa
#BerAKHLAK
#PTAPalembang
#ZonaIntegritas

Pembinaan Plt. Dirjen Badilag MA RI "Akuntabilitas dan Layanan Prima: Mewujudkan Peradilan Agama yang Berintegritas dan Berkelas Dunia"

IMG_6717.JPG

Palembang, 14 September 2026 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang menerima pembinaan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema “Penguatan Integritas dan Peningkatan Kinerja Peradilan Agama Sewilayah PTA Palembang.” dimoderatori oleh Wakil Ketua PTA Palembang.

Dalam pembinaannya, Plt. Dirjen Badilag MA RI menyampaikan pesan Ketua Mahkamah Agung yang disampaikan pada prosesi pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada 2 September 2026. Salah satu pesan utama yang ditekankan adalah pentingnya membangun kepemimpinan yang berlandaskan kompetensi dan integritas.

Kepemimpinan tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis maupun pengalaman. Kompetensi harus berjalan beriringan dengan integritas. Sebagaimana disampaikan dalam pembinaan, integritas tanpa kompetensi akan kehilangan daya, sedangkan kompetensi tanpa integritas akan kehilangan arah.

Selain itu, dibutuhkan kepemimpinan transformatif, yaitu kepemimpinan yang memiliki visi, keberanian untuk melakukan perubahan, serta kemampuan menggerakkan seluruh jajaran untuk bersama-sama bertransformasi menuju kondisi yang lebih baik.

IMG_6733.JPG  IMG_6698.JPG

Zona Integritas Bukan Sekadar Sertifikat

Salah satu perhatian penting dalam pembinaan adalah implementasi Zona Integritas (ZI). Plt. Dirjen Badilag menegaskan bahwa hal terpenting dari pembangunan Zona Integritas bukanlah sertifikat atau predikat yang diperoleh, melainkan sejauh mana nilai-nilai integritas benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Sertifikat hanyalah kertas. Implementasi adalah nilai yang sesungguhnya.”

Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tidak akan memiliki arti apabila hanya menjadi pajangan di dinding kantor, sementara masyarakat pencari keadilan masih menemukan pelayanan yang tidak transparan, adanya oknum yang mencoba menyalahgunakan kewenangan, pegawai yang tidak disiplin, persidangan yang terlambat, atau putusan yang disusun secara tidak cermat.

Karena itu, implementasi nilai-nilai WBK harus dapat dirasakan dalam setiap aspek pelayanan kepada masyarakat. Integritas harus hadir bukan hanya dalam dokumen dan slogan, tetapi dalam perilaku setiap aparatur peradilan.

Kualitas Putusan Menjadi Perhatian

Pembinaan juga menyoroti sejumlah fenomena yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan tugas peradilan, khususnya berkaitan dengan kualitas putusan. Masih ditemukan putusan yang dinilai sumir dan belum mengakomodasi seluruh tuntutan para pihak. Selain itu, terdapat kesalahan antara putusan dengan Berita Acara Persidangan (BAP), termasuk ketidaksesuaian jenis perkara dengan pertimbangan yang digunakan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kualitas putusan merupakan salah satu cerminan profesionalitas lembaga peradilan. Bahkan, sejumlah hakim dilaporkan kepada Badan Pengawasan (BAWAS) berkaitan dengan kualitas putusan yang dihasilkan.

Dalam pembinaan juga ditekankan agar perkara-perkara yang memiliki tingkat kesulitan tinggi, seperti perkara waris dan ekonomi syariah, tidak ditangani dengan hakim tunggal. Perkara-perkara tersebut perlu ditangani melalui majelis hakim agar pemeriksaan dan pertimbangannya dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Selain itu, disampaikan bahwa terdapat fenomena ketua pengadilan yang enggan bersidang atau cenderung menghindari perkara-perkara berat. Hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam menjaga tanggung jawab dan keteladanan pimpinan di lingkungan peradilan.

Eksekusi sebagai Mahkota Pengadilan

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan eksekusi. Dalam pembinaan ditegaskan bahwa eksekusi merupakan mahkota pengadilan. Namun, hingga saat ini Badilag belum menurunkan petunjuk lebih lanjut terkait pelaksanaan eksekusi karena penyusunan PERMA mengenai eksekusi sempat terhenti seiring dengan pergantian Ketua Kamar Perdata.

Penyusunan tersebut baru sampai pada Pasal 4 dan belum dilanjutkan kembali. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain persoalan eksekusi, banyaknya putusan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung juga menjadi fenomena yang perlu diantisipasi dan menjadi bahan evaluasi bagi satuan kerja di lingkungan peradilan agama.

Evaluasi Temuan BAWAS

Dalam pembinaan tersebut juga disampaikan beberapa temuan terakhir Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Salah satunya berkaitan dengan panjar biaya perkara. Ditemukan adanya perbedaan Surat Keputusan (SK) panjar antara PA dan Pengadilan Negeri (PN), bahkan biaya proses perkara di beberapa PA cenderung lebih tinggi dibandingkan PN.

Hal tersebut menjadi perhatian karena secara umum berkas perkara di PA relatif lebih tipis dibandingkan dengan PN. Berdasarkan perhitungan auditor BAWAS, estimasi biaya proses di PA berada di bawah Rp100.000.

Temuan berikutnya berkaitan dengan penatausahaan arsip aktif yang pada beberapa satuan kerja masih belum tertata dengan baik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk hilangnya berkas perkara yang masih berjalan. Oleh sebab itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara tertib, sistematis, dan bertanggung jawab.

Perhatian juga diberikan terhadap fenomena makelar saksi. Ditemukan adanya oknum eksternal yang menawarkan paket pengurusan perkara secara lengkap, termasuk menyediakan saksi. Bahkan, terdapat saksi yang memberikan kesaksian dalam banyak perkara dengan imbalan tertentu.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pendataan saksi harus dilakukan secara akurat sehingga dapat mendeteksi adanya pola atau anomali dalam perkara yang sedang disidangkan. Kecepatan dalam penyelesaian perkara tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan ketelitian dan akurasi.

Pentingnya Pengawasan Melekat

Lemahnya pengawasan melekat atau WASKAT juga menjadi salah satu perhatian. Implementasi PERMA Nomor 8 Tahun 2016 terkait pengawasan melekat dinilai masih perlu diperkuat. Terdapat kecenderungan pimpinan pengadilan menghindari tindakan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran.

Padahal, tindakan terhadap pelanggaran tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang akan menurunkan performa pengadilan. Justru, ketegasan dalam menindak pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan membangun budaya kerja yang sehat.

Pungutan Liar dan Ketegasan Pimpinan

Beberapa laporan yang diterima Badilag melalui kanal WhatsApp Pengaduan juga menjadi perhatian. Salah satunya adalah laporan mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh petugas PTSP, Panitera Pengganti maupun Jurusita. Setelah dilakukan penelusuran, terdapat laporan yang terbukti benar.

Selain itu, terdapat laporan mengenai pimpinan pengadilan yang dinilai tidak tegas dan cenderung pilih kasih atau melindungi pegawai tertentu yang berulang kali melakukan kesalahan. Kondisi ini pada dasarnya sejalan dengan temuan BAWAS mengenai lemahnya pengawasan melekat.

Pimpinan pengadilan dituntut mampu menjadi teladan sekaligus memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai dengan ketentuan. Ketegasan dalam melakukan pembinaan dan penindakan terhadap pelanggaran menjadi bagian penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

Disiplin Waktu dan Sikap Imparsial Hakim

Persoalan lain yang masih ditemukan adalah ketidaktepatan jam pelayanan dan pelaksanaan persidangan. Beberapa laporan menyebutkan bahwa jam layanan maupun persidangan tidak berjalan tepat waktu. Bahkan, masih ditemukan hakim maupun pegawai yang berada di luar gedung pengadilan ketika jam pelayanan telah dimulai.

Kondisi tersebut harus menjadi perhatian karena ketepatan waktu merupakan bagian dari kualitas pelayanan publik. Masyarakat pencari keadilan berhak memperoleh pelayanan dan persidangan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Selain disiplin waktu, sikap imparsial hakim juga menjadi perhatian. Terdapat laporan mengenai hakim yang menggunakan kata-kata yang merendahkan dalam persidangan dan dinilai cenderung membela salah satu pihak. Bahkan, terdapat perkara di mana persidangan ditunda beberapa kali karena salah satu pihak belum memahami cara mengunggah jawaban, sementara perlakuan yang sama tidak diberikan kepada pihak lainnya.

Hal tersebut menjadi pengingat bahwa hakim harus senantiasa menjaga sikap profesional, objektif, dan tidak memihak dalam setiap proses persidangan.

Penguatan Layanan Peradilan melalui Surat Tercatat dan E-Court

Dalam pembinaan juga disampaikan mengenai implementasi SEMA terkait surat tercatat. Satuan kerja di lingkungan PTA Palembang yang mengalami kendala diminta menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk selanjutnya disampaikan kepada PTA Palembang. PTA kemudian akan meneruskannya kepada Badilag untuk disampaikan kepada PT Pos dan Pimpinan Mahkamah Agung.

Sementara itu, dari sisi pemanfaatan teknologi peradilan, terdapat capaian positif yang patut diapresiasi. Persentase pemanfaatan e-Court di wilayah PTA Palembang telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut menunjukkan komitmen satuan kerja dalam mendorong digitalisasi layanan peradilan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan.

IMG_6772.JPG   IMG_6778.JPG

Menjadikan Integritas sebagai Budaya Kerja

Berbagai hal yang disampaikan dalam pembinaan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu pesan utama: peningkatan kinerja peradilan harus berjalan seiring dengan penguatan integritas.

Predikat Zona Integritas, capaian kinerja, pemanfaatan teknologi, maupun berbagai penghargaan yang diperoleh tidak akan berarti apabila belum mampu menghadirkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, profesional, tepat waktu, dan berkeadilan.

Karena itu, seluruh aparatur peradilan agama sewilayah PTA Palembang perlu menjadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar target administratif. Pimpinan harus memberikan keteladanan, hakim harus menjaga profesionalitas dan imparsialitas, sementara seluruh aparatur harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan penguatan integritas, peningkatan kualitas putusan, ketegasan pengawasan, disiplin dalam pelayanan, serta pemanfaatan teknologi secara optimal, diharapkan peradilan agama sewilayah PTA Palembang semakin mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan memperoleh kepercayaan masyarakat.

#AdilMelayani
#BanggaMelayaniBangsa
#BerAKHLAK
#PTAPalembang
#ZonaIntegritas

Apel Pagi PTA Palembang: Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Menuju Verifikasi Lapangan WBBM

Palembang, Senin, 14 September 2026 | pta-palembang.go.id — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 14 September 2026. Apel menjadi momentum untuk kembali memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Zona Integritas (ZI), khususnya dalam menghadapi tahapan evaluasi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang semakin dekat.

Pelaksanaan Apel Pagi PTA Palembang Pembina Apel Pagi PTA Palembang

Dalam amanatnya, Pembina Apel menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar kegiatan yang dilakukan ketika menghadapi penilaian atau evaluasi. Nilai-nilai ZI harus menjadi bagian yang melekat dalam pelaksanaan tugas, budaya kerja, serta perilaku aparatur sehari-hari.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pengaduan masyarakat. Operator Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) diminta melakukan pengecekan secara rutin setiap hari untuk memastikan tidak ada pengaduan masyarakat yang terlewat serta setiap pengaduan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertahankan Disiplin, Integritas, dan Kualitas Pelayanan

Seluruh aparatur juga diingatkan untuk terus menjaga kedisiplinan, integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berbagai capaian yang telah diperoleh harus dipertahankan sekaligus terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan Zona Integritas yang berkelanjutan. Dalam mendukung hal tersebut, Lembar Kerja Evaluasi (LKE) harus tetap menjadi perhatian. Pemutakhiran serta peningkatan kualitas eviden perlu dilakukan secara berkelanjutan agar setiap kegiatan dan implementasi pembangunan Zona Integritas terdokumentasi secara baik, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pembina Apel turut mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penerapan 5R, yaitu Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin. Penerapan 5R harus menjadi kebiasaan seluruh aparatur, mulai dari menjaga kebersihan dan kerapian ruang kerja, penataan dokumen, hingga memastikan lingkungan dan fasilitas pelayanan selalu berada dalam kondisi yang baik.

Penerapan tersebut tidak seharusnya dilakukan hanya menjelang penilaian. Kerapian, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan kerja merupakan cerminan budaya organisasi sekaligus bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Aparatur PTA Palembang Mengikuti Apel Pagi Pelaksanaan Apel Pagi PTA Palembang

Selalu Siap Menghadapi Verifikasi Lapangan

Menjelang tahapan Verifikasi Lapangan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM, seluruh aparatur diminta untuk selalu berada dalam kondisi siap tanpa harus menunggu informasi mengenai kedatangan Tim Verifikasi. Kesiapan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan pelayanan, kedisiplinan aparatur, kelengkapan dan kualitas eviden, sarana dan prasarana, kebersihan dan kerapian lingkungan kerja, hingga pemahaman aparatur terhadap pembangunan Zona Integritas.

Semangat yang ditekankan adalah menjadikan setiap hari sebagai hari penilaian. Dengan demikian, budaya kerja yang profesional dan berintegritas tidak hanya terlihat ketika menghadapi evaluator, tetapi benar-benar telah menjadi kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Selain itu, menyikapi adanya informasi mengenai rencana kegiatan aksi atau mogok kerja pada 17–21 September 2026, seluruh aparatur diharapkan tetap fokus menjalankan tugas kedinasan, menjaga profesionalitas, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Setiap aspirasi tetap dihormati sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Namun, sebagai satuan kerja yang sedang membangun Zona Integritas menuju WBBM, PTA Palembang harus terus menunjukkan kedisiplinan, integritas, profesionalitas, dan komitmen terhadap pelayanan publik.

Mengakhiri amanatnya, Pembina Apel mengajak seluruh aparatur untuk mempertahankan berbagai hal yang telah berjalan baik, segera melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang masih ditemukan, serta tidak lengah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Zona Integritas.

Pembangunan Zona Integritas bukan merupakan tanggung jawab satu tim, satu area, maupun satu bagian tertentu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh aparatur PTA Palembang. Melalui komitmen dan konsistensi seluruh aparatur, diharapkan nilai-nilai integritas dan pelayanan prima semakin mengakar sebagai budaya kerja dalam mewujudkan PTA Palembang menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

#AdilMelayani
#BanggaMelayaniBangsa
#BerAKHLAK
#PTAPalembang
#ZonaIntegritas

PTA Palembang Gelar Ekspose Hasil Pembinaan dan Pengawasan Hakim Tinggi Pengawas Bidang

Palembang | pta-palembang.go.id — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang melaksanakan Ekspose Hasil Pembinaan dan Pengawasan Hakim Tinggi Pengawas Bidang bertempat di Aula Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. PTA Palembang. Kegiatan diikuti oleh seluruh aparatur PTA Palembang sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas serta pelayanan.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua PTA Palembang dan dihadiri jajaran pimpinan yang terdiri atas Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris, para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur PTA Palembang. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, sehingga sejumlah aparatur yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap dapat mengikuti kegiatan secara daring.

Ekspose Hasil Pembinaan dan Pengawasan PTA Palembang Ekspose Hakim Tinggi Pengawas Bidang PTA Palembang
Pelaksanaan Ekspose Hasil Pengawasan PTA Palembang Aparatur PTA Palembang Mengikuti Ekspose Hasil Pengawasan

Ekspose tersebut merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang PTA Palembang yang telah dilaksanakan pada 11 sampai dengan 13 Agustus 2026. Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan Aplikasi E-BINWAS sebagai sistem pengawasan elektronik di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Dalam ekspose, Hakim Tinggi Pengawas Bidang menyampaikan hasil pengawasan pada masing-masing bidang sekaligus memberikan catatan dan rekomendasi terhadap beberapa hal yang masih perlu diperbaiki dan disempurnakan. Secara umum, pelaksanaan tugas dan administrasi pada PTA Palembang dinilai telah berjalan dengan cukup baik dan tidak ditemukan temuan yang bersifat berat.

Meskipun demikian, hasil pengawasan tetap menjadi bahan evaluasi bagi seluruh bagian untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan. Pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada pencarian kesalahan atau temuan, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan, sekaligus mendorong perbaikan secara berkelanjutan.

Ketua PTA Palembang dalam arahannya menegaskan bahwa ekspose hasil pengawasan juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi di antara seluruh aparatur. Setiap catatan dan rekomendasi hasil pengawasan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama demi meningkatkan kualitas kinerja, administrasi, serta pelayanan PTA Palembang.

Wakil Ketua PTA Palembang turut menambahkan pentingnya membangun keselarasan dalam pelaksanaan tugas. Seluruh aparatur diharapkan dapat bekerja secara tertib, konsisten, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku sehingga setiap bagian dapat saling mendukung dalam pencapaian tujuan organisasi.

Melalui pelaksanaan ekspose ini, PTA Palembang berkomitmen untuk terus menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan sebagai bagian dari proses evaluasi dan peningkatan kualitas organisasi. Dengan sinergi seluruh aparatur, diharapkan tata kelola, kinerja, dan kualitas pelayanan PTA Palembang dapat terus ditingkatkan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

#AdilMelayani
#BanggaMelayaniBangsa
#BerAKHLAK
#PTAPalembang
#ZonaIntegritas