HEADER WEBSITE.png

Mekanisme Pengadaan

Mekanisme Pengadaan

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

Barang
Pekerjaan Konstruksi
Jasa Konsultasi
Jasa lainnya

Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.

Swakelola

Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.


Pemilihan Penyedia

Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:

1) Persiapan pemilihan penyedia

2) Perencanaan pemilihan penyedia

3) Melakukan pemilihan penyedia

4) Pelaksanaan kontrak pengadaan

5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan

6) Penyerahan hasil pengadaan

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pada Pengadilan Tinggi Agama Palembang


Tahun Lihat Rencana Umum Pengadaan
Tahun 2025 PDF
Tahun 2024 PDF
Tahun 2023 PDF
Tahun 2022 PDF
Tahun 2021  PDF

 

Pedoman Pengadaan

Pengumuman Pengadaan

PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

SATKER PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG TAHUN 2025

NO NAMA KEGIATAN PAGU ANGGARAN LINK
1.  Belanja Sewa Mesin Fotocopy    
2. Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi    
3. Pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran