e-court.png

direktori_putusan_ptaplg.png

SP4N LAPOR : Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

ptsp_online_ptaplg.png
     SICAKEP : Sistem Informasi Cuti Kepegawaian PTA Palembang SUNDARI : Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Korupsi butik      

Putusan Nomor 4/Pdt,G/2023/PTA.Plg

Ditulis oleh Kepaniteraan PTA Palembang on .

Ditulis oleh Kepaniteraan PTA Palembang on . Dilihat: 60298

P U T U S A N

Nomor X/Pdt.G/2023/PTA.Plg

بسم الله الرحمن الرحيم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG

Memeriksa perkara perdata agama pada tingkat banding telah memutus sebagai berikut dalam perkara:

PEMBANDING, tempat tanggal lahir Palembang, 25 Agustus 1987, agama Islam, pekerjaaan Karyawan BUMN, Pendidikan Strata 1, tempat kediaman di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Arthulius, S.H. dan kawan-kawan, para Advokat berkantor di Jl. Merdeka No.202, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2022, dahulu sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekarang sebagai Pembanding;

melawan

TERBANDING, tempat tanggal lahir Palembang, 20 Agustus 1990, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikan Strata 1, tempat kediaman di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Danico Wisdana, S.H. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Kapten A. Riva’i, Lrg. Batukarang No. 47, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Juni 2022, dahulu sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sekarang sebagai Terbanding;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;

Telah mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding;

DUDUK PERKARA

Memperhatikan semua uraian yang termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg. tanggal 24 Novemeber 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1444 Hijriah, dengan mengutip amarnya sebagai berikut:

Dalam Konvensi

  1. Dalam Eksepsi

Menolak eksepasi Tergugat;

  1. Dalam Pokok Perkara
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan harta berupa benda bergerak tersebut dibawah ini:
      1. 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki Ertiga GX-AVI414F, Type 2 SDX (4 x 2) AT, Tahun 2013, warna Hitam Metalik, dengan Nomor Polisi BG 1799 OK, atas nama ALIAS;
      2. 1 (satu) unit Motor merk Yamaha NMAX Tahun 2010, warna Hitam dengan Nomor Polisi BG 5404 ACF atas nama ALIAS;

adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;

  1. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta tersebut pada diktum angka 2 (dua) masing-masing seperdua bagian atau 50 % (lima puluh persen);
  2. Menghukum Tergugat membagi dua harta tersebut pada diktum angka 2 (dua) untuk dibagikan kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dilakukan pelelangan dihadapan pejabat yang berwenang yang hasilnya diserahkan seperdua (50 %) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan permohonan sita telah dicabut oleh Penggugat;
  4. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat tentang harta berupa: Sebidang TANAH berikut RUMAH TINGGAL berdiri di atasnya seluas lebih kurang 98 M2, terletak di , Kota Palembang;
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

Dalam Rekonvensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mempunyai kewajiban bersama berupa pembayaran angsuran hutang pada pihak PT BRI (Persero) Tbk Cabang A. Rivai Palembang, sejumlah Rp1.974.300.00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah) masing-masing seperdua atau 50 % (lima puluh persen) setiap bulan sejak bulan November 2022 sampai dinyatakan lunas oleh pihak PT BRI (Persero) Tbk Cabang A. Rvai Palembang;
  3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang yang tersebut pada diktum angka 2 masing-masing seperdua atau 50 % (lima puluh persen) kepada PT BRI (Persero) Tbk Cabang A. Rivai Palembang;
  4. Menyatakan petitum angka 2 (dua) tentang Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, tidak dapat diterima;
  5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.920.000,00 (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);

Bahwa terhadap putusan tersebut, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, untuk selanjutnya disebut Pembanding telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 2 Desember 2022, sebagaimana tercantum dalam Akta Permohonan Banding tanggal 2 Desember 2022;

Bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, untuk selanjutnya disebut Terbanding pada tanggal 6 Desember 2022;

Bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding pada tanggal 12 Desember 2022 yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi Agama Palembang memberikan putusan sebagai berikut:

MENGADILI

Dalam Konvensi

Dalam Eksepsi

  1. Mengabulkan eksepsi Tergugat/Pembanding;
  2. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding dalam perkara Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg, tidak dapat diterima (niet onvenkelijk veerklaard);
  3. Membatalkan putusan perkara Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg;

MENGADILI SENDIRI

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan dan menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
  2. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ((niet onvenkelijk veerklaard);

Dalam Rekonvensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding mempunyai kewajiban bersama berupa pembayaran angsuran hutang pada PT BRI (Persro) Tbk Cabang A. Rivai Palembang, sejumlah Rp1.974.300,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah), masing-masing seperdua atau 50 % (lima puluh persen) setiap bulan sejak putusnya perceraian sampai dinyatakan lunas oleh pihak PT BRI (persero) Tbk Cabang A. Rivai Palembang. Dan sekarang cicilan tersebut sudah naik menjadi Rp2.537.905 (dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah), maka dengan ini kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang menaikkan hitungan cicilan yang semula sejumlah Rp1.974.300,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah), menjadi Rp2.537.905 (dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah), masing-masing seperdua atau 50 % (lima puluh persen) setiap bulan sejak bulan November 2022 sampai dinyatakan lunas oleh pihak PT. BRI (persero) Tbk Cabang A, Rivai Palembang;
  3. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding mempunyai kewajiban bersama yaitu membayar pinjaman karyawan sebesar Rp350.000,000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), di PT Bank BRI (Persero) Tbk Unit Maskerebet, tanggal 11 Februari 2020. Masing-masing seperdua atau 50 % dan menghukum Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar setiap bulan sejumlah Rp2.214.300,00 (dua juta duaratus empat belas ribu tiga ratus rupiah), masing-masing seperdua atau 50 % setiap bulannya sejak putusan perceraian sampai dinyatakan lunas oleh pihak PT BANK BRI (Persro) Tbk Unit Maskerebet. Dan kami melampirkan dalam memori banding ini berupa rekening Koran bukti bahwa Tergugat/Pembanding selalu membayar hutang tersebut sendiri tanpa dibantu oleh Penggugat/Terbanding padahal hutang tersebut adalah hutang bersama;
  4. Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

Subsider:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka Tergugat/Pembanding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono);

Bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 13 Desember 2022, dan selanjutnya Terbanding telah memberikan jawaban atas memori banding tersebut pada tanggal 19 Desember 2022;

            Bahwa Pembanding telah diberitahu untuk melakukan inzage pada tanggal 13 Desember 2022, akan tetapi Pembanding tidak melakukan inzage berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg, tanggal 02 Januari 2023;

            Bahwa Terbanding telah diberitahukan untuk melakukan inzage pada tanggal 13 Desember 2022, akan tetapi Terbanding tidak melakukan inzage berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg., tanggal 02 Januari 2023;

            Bahwa permohonan banding tersebut telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Palembang pada tanggal 11 Januari 2023 dengan Nomor X/Pdt.G/2023/PTA.Plg;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan permohonan banding pada tanggal 2 Desember 2022, dan pada saat pengucapan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg, tanggal 24 November 2022 dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, dengan demikian permohonan banding tersebut masih dalam tenggang masa banding yakni dalam waktu 14 hari, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan jo pasal 190 (1) Rbg. Atas dasar itu, permohonan banding Pembanding dapat diterima;

            Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama Palembang akan mengadili materi perkara;

Dalam Konvensi

Dalam Eksepsi

            Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama Palembang tentang eksepsi, oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang sepenuhnya disetujui dan dipertahankan untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama Palembang sendiri, sehingga karenanya putusan Pengadilan Agama Palembang tersebut sepenuhnya dapat dikuatkan, dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut;

            Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat Konvensi, pada pokoknya mengenai gugatan kabur (obscur libel), gugatan kurang pihak, dan gugatan prematur;

  1. Gugatan Kabur (obscur libel);

Menimbang, bahwa dalil eksepsi menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscur libel) karena tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan, tidak menjelaskan secara detail dan secara jelas posisi surat kepemilikan yang digugat, besaran nominal yang digugat, siapa yang menguasai objek gugatan serta surat kepemilikan yang dijadikan objek gugatan,  dan meminta peletakan sita terhadap objek yang masih menjadi agunan dan menjadi hak tanggungan, Pengadilan Tinggi Agama Palembang berpendapat bahwa surat gugatan sudah jelas karena didalamnya telah diuraikan mengenai identitas dan kedudukan para pihak, hubungan hukum (legal standing) baik antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi maupun antara pihak-pihak dengan harta objek gugatan, siapa yang menguasai objek perkara, serta telah dirumuskan dalam petitum yang jelas, dengan demikian dalil eksepsi Tergugat Konvensi tidak dapat dibenarkan sehinga tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa adapun mengenai dalil eksepsi yang menyatakan surat gugatan tidak menjelaskan posisi surat kepemilikan, besaran nominal yang dijadikan objek gugatan, serta meminta peletakan sita atas objek yang masih menjadi agunan dan menjadi hak tanggungan,  Pengadilan Tinggi Agama Palembang berpendapat dalil tersebut telah menyangkut pokok perkara yang berhubungan dengan pembuktian, maka dalil tidak dapat dibenarkan sehingga tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi Tergugat Konvensi tentang gugatan kabur (obscur libel) tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak. Dan dengan demikian, maka keberatan Pembanding mengenai hal ini sebagaimana diuraikan dalam memori banding tidak beralasan hukum sehingga tidak perlu dipertimbangkan;

  1. Gugatan Kurang Pihak

Menimbang, bahwa mengenai dalil eksepsi yang menyatakan gugatan kurang pihak karena posisi objek yang dijadikan dalam gugatan sekarang dalam agunan hutang di PT Bank BRI (Persero) Tbk, maka pihak PT BRI (Persero) Tbk, harus dijadikan pihak dalam gugatan, Pengadilan Tinggi Agama Palembang berpendapat dalil tersebut telah masuk pokok perkara yang berhubungan dengan pembuktian, dengan demikian dalil tersebut tidak dapat diterima, dan karenanya eksepsi Tergugat Konvensi tentang kurang pihak, tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak. Dan dengan demikian maka keberatan Pembanding sebagaimana diuraikan dalam memori banding tidak beralasan hukum sehingga tidak perlu dipertimbangkan;

  1. Gugatan Prematur 

   Menimbang, bahwa mengenai dalil eksepsi yang menyatakan gugatan Penggugat prematur karena diajukan terburu-buru dikarenakan objek sengketa masih menjadi agunan dan menjadi hak tanggungan atas hutang bersama, Pengadilan Tinggi Agama Palembang berpendapat karena dalil tersebut telah masuk pokok perkara yang berhubungan dengan pembuktian maka dalil eksepsi tersebut tidak dapat diterima, dengan demikian eksepsi tentang gugatan prematur tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak. Dan dengan demikian maka keberatan Pembanding mengenai hal ini sebagaimana diuraikan dalam memori banding tidak beralasan hukum sehingga tidak perlu dipertimbangkan;

Dalam Pokok Perkara

            Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Agama Palembang, yang mengabulkan gugatan harta objek perkara berupa : 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki Ertiga GX-AVI414F Type 1 SDX (4X2) AT, Tahun 2013, warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi BG 1799 OK, atas nama ALIAS, dengan pertimbangan sebagai berikut;

Menimbang, bahwa mengenai harta objek sengketa tersebut ternyata Tergugat Konvensi tidak ada mengajukan jawaban apakah mengakui atau membantah, sedangkan Penggugat Konvensi mengajukan bukti P.3, berupa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), yang telah dibubuhi meterai cukup namun tidak dapat dicocokkan dengan aslinya dipersidangan, karena menurut Penggugat surat asli bukti tersebut ada pada Tergugat Konvensi;

Menimbang, bahwa oleh karena bukti P.3 tersebut tidak dapat dicocokkan dengan aslinya, maka bukti tersebut tidak memenuhi syarat formil, yurisprodensi Mahkamah Agung No. 112 j/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998 sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih jauh dan harus dikesampingkan;

Menimbang, bahwa seandainya quod non bukti tersebut harus dipertimbangkan juga secara materil dengan alasan karena tidak dibantah oleh Tergugat Konvensi, maka ternyata tetap saja tercatat atas nama ALIAS, sedangkan bukti hubungan hukum (peralihan hak dari ALIAS kepada Penggugat dan/Tergugat) sebagaimana didalilkan oleh Penggugat Konvensi, ternyata tidak ada dalam perkara ini, dengan demikian gugatan Penggugat mengenai harta objek perkara berupa 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki Ertiga GX-AVI414F Type 1 SDX (4X2) AT, Tahun 2013, warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi BG 1799 OK, atas nama ALIAS, harus dinyatakan tidak terbukti dan karenanya harus ditolak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka keberatan Pembanding sebagaimana diuraikan dalam memori banding, secara inklusif telah dipertimbangkan, sehingga tidak perlu dipertimbangkan kembali;

Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Agama Palembang yang mengabulkan gugatan Penggugat tentang harta objek perkara berupa 1 (satu) unit Motor merk Yamaha NMEX, Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BG 5404 ACF atas nama ALIAS dengan pertimbangan sebagai berikut;

Menimbang, bahwa mengenai harta objek sengketa tersebut ternyata Tergugat Konvensi tidak ada mengajukan jawaban apakah mengakui atau membantah, sedangkan Penggugat Konvensi mengajukan bukti P.6, berupa foto/gambar tanpak depan dan tampak samping 1 (satu) unit Motor merk Yamaha NMEX, Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BG 5404 ACF, yang telah dibubuhi meterai cukup dan cocok dengan aslinya;

Menimbang, bahwa oleh karena bukti P.6 tersebut hanya merupakan foto/gambar dari satu unit Sepeda Motor, maka meskipun telah memenuhi syarat formil tapi tidak memenuhi syarat materil karena bukti tersebut tidak didapat keterangan mengenai kepemilikan dan tahun pembelian dan tercatat atas nama siapa, dengan demikian bukti tersebut tidak dapat diterima sebagai bukti sehingga gugatan Penggugat Konvensi tentang 1 (satu) unit Motor merk Yamaha NMEX, Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BG 5404 ACF, menjadi tidak terbukti dan karenanya harus ditolak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka keberatan Pembanding sebagaimana diuraikan dalam memori banding, secara inklusif telah dipertimbangkan, sehingga tidak perlu dipertimbangkan kembali;

Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama Palembang tentang harta objek perkara berupa: Sebidang Tanah berikut Rumah Tinggal di atasnya, seluas lebih kurang 98 M2, terletak di Jl. Tanjung Bubuk, Perumahan Le Grand 2, Blok E, No.10, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang sepenuhnya disetujui dan dipertahankan untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama Palembang sendiri, sehingga karenanya putusan Pengadilan Agama Palembang tersebut sepenuhnya dapat dikuatkan, dengan tambahan penyempurnaan pertimbangan sebagai berikut;

Menimbang, bahwa terhadap harta objek perkara tersebut Tergugat Konvensi ternyata tidak ada menyampaikan jawaban yang tegas apakah mengakui atau tidak, tentang status dan keberadaan objek perkara a quo, akan tetapi hanya menyatakan bahwa Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvensi memiliki hutang bersama sejumlah Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), dengan cicilan sejumlah Rp1.974.300,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah) untuk 5 (lima) tahun pertamanya sebanyak 240 kali dengan masa hutang 20 (dua puluh) tahun, berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 11 tanggal 11 April 2017, dengan Akta Notaris Halida Shary, S.H., yang mana selama perceraian hanya Tergugat Konvensi yang membayarnya;

Menimbang, bahwa sebelumnya didalam jawabannya pada angka II.7, Tergugat Konvensi menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan dalam eksepsi, dalam pokok perkara dan dalam rekonvensi adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, dengan demikian Pengadilan Tinggi Agama berpendapat dalil yang dijadikan Tergugat dalam eksepsi mutatis mutandis dapat dijadikan pula sebagai dalil dalam Konvensi;

Menimbang, bahwa didalam eksepsi Tergugat pada angka I.3, dijelaskan bahwa objek perkara sebagaimana disebutkan pada poin 4 (empat) posita gugatan sedang berada dalam agunan hutang di PT BRI (Persero) Tbk, sebagaimana surat Permohonan Kredit tertangal 05 April 2015, yang pada saat kreditnya disetujui dan ditandatangani oleh Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, maka dengan penjelasan tersebut dapat difahami bahwa yang dijadikan objek perkara masih terikat dengan hak tanggungan pada PT BRI (Persero) Tbk, cabang A. Rivai Palembang;

Menimbang, bahwa terhadap harta objek perkara tersebut ternyata Penggugat Konvensi tidak ada mengajukan bukti surat yang menerangkan tentang alas hak kepemilikan, tetapi mengajukan bukti keterangan 2 (dua) orang saksi, dan hasil pemeriksaan setempat (descente);

Menimbang, bahwa saksi-saksi Penggugat Konvensi ternyata tidak mengetahui mengenai status kepemilikan harta objek perkara, dengan demikian keterangan kedua orang saksi tersebut tidak memenuhi syarat materil sehingga hanya bernilai sebagai bukti permulaan atau petunjuk (yang harus didukung dengan bukti lain yang sah);

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Tergugat Konvensi mengajukan bukti T.3, berupa Fotokopi Sertipikat Hak Milik Nomor 4350, telah dibubuhi meterai cukup namun tidak dapat dicocokkan dengan aslinya dipersidangan karena menurut Tergugat Konvensi surat asli bukti T.3 tersebut berada pada PT BRI (Persero) Tbk, Cabang A. Rivai Palembang, dan setelah diperlihatkan dan dimintai tanggapannya ternyata Penggugat Konvensi mengakui kebenarannya. Bukti tersebut menerangkan berdasarkan   Akta Jual Beli Nomor 11 tanggal 06 Agustus 2016, yang dibuat oleh Erick Donelli, S.H., M.Kn, selaku PPAT Wilayah Palembang, telah terjadi pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor 3996, Kelurahan Bukit Baru atas nama sendiri dari, sebelumnya atas nama (......), Sarjana Ekonomi, menjadi atas nama (.....) I.c. Tergugat Konvensi), atas sebidang tanah seluas 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi) di Desa Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Dan berdasarkan Hak Tanggungan Nomor 2336/2017, tangal 31 Mei 2017, tercatat atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 44-46 Jakarta Selatan, sebesar Rp255.900,000.00 (dua ratus lima puluh lima juta semblan ratus ribu rupiah);

Menimbang, bahwa oleh karena bukti T.3 merupakan fotokopi akta otentik, diakui kebenarannya oleh pihak lawan (i.c. Penggugat Konvensi), isinya bersesuaian dengan dalil harta objek sengketa, didukung dengan keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan setempat (descente), maka bukti tersebut dapat diterima sebagai bukti sesuai kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1498 K/Pdt.2006 yang menyatakan “fotokopi bukti surat dapat diterima karena dikuatkan dengan pengakuan pihak lawan”;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut ditemukan fakta pada tanggal 08 Agustus 2016, Tergugat Konvensi telah membeli sebidang tanah seluas 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi) dan satu unit rumah tinggal diatasnya, setempat dikenal di Desa Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 4350. Dan pada tangal 31 Mei 2017, Sertipikat Hak Milik Nomor 4350, tersebut dijadikan agunan dengan hak tanggungan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, di Jakarta;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut dihubungkan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jo Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam, status harta tersebut adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang masih terikat dengan hak tanggungan hutang pada PT Bank BRI;

Menimbang, bahwa oleh karena harta objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 96 M2 berikut satu unit rumah tempat tinggal di atasnya, alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 4350, tanggal 2 Juli 2015, terletak di Jl. Tanjung Bubuk, Perumahan Le Grand 2, Blok E No.10, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, merupakan harta bersama, namun terikat dengan agunan dengan hak tanggungan hutang pada PT Bank BRI (Persero) Tbk, maka berdasarkam SEMA No.3 Tahun 2018 – Kamar Agama - III. A-4, gugatan Penggugat konvensi mengenai harta objek sengketa tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvnkelijk verklaard);

Dalam Rekonvensi

            Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Palembang tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Agama Palembang yang mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi yang diajukan oleh Pembanding, dengan pertimbangan sebagai berikut;

            Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi pada pokoknya adalah agar Pengadilan Agama Palembang memberikan putusan yang amarnya:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;
  2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah hutang bersama yang pembayarannya sampai dengan pelunasan harus menjadi tanggung jawab bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tigapuluh juta rupiah), berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 11 tanggal 11 April 2017, diaktakan di Notaris Halida Shary, S.H, yang harus dicicil setiap bulannya sebesar Rp.1.974.300,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah) untuk selama 5 (tahun) pertama sebanyak 240 kali dengan masa utang selama 20 (duapuluh) tahun yang membayar hanya Tergugat, dan kami meminta agar hutang tersebut dilunasi juga oleh Penggugat dan uang Tergugat yang sudah dibayarkan harus dikembalikan oleh Penggugat dibagi dua;

Menimbang, bahwa mengenai petitum sebagai mana tersebut pada angka 2 (satu), Pengadilan Tinggi Agama Palembang berpendapat, gugatan tersebut tidak didukung dengan posita dan dasar hukum, dan oleh karena petitum tersebut harus ditolak;

Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan rekonvensi sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga), Pengadilan Tinggi Agama Palembang berpendapat dengan    perimbangan sebagai berikut;

Menimbang, bahwa bila dicermati dalil posita gugatan rekonvensi, maka gugatan tersebut tidak jelas, namun bila dihubungkan dengan dalil konvensi yang oleh Penggugat Rekonvensi ditegaskan merupakan satu kesatuan maka pada pokoknya dapat dirumuskan sebagai berikut:

-            Bahwa selama masa perkawinan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi memiliki hutang bersama   PT. Bank BRI (Persero) Tbk, sejumlah Rp230.000.000,00 (dua ratus tigapuluh juta rupiah), dengan cicilan sejumlah Rp1.974.300,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah) untuk selama 5 (tahun) pertama, dengan masa hutang selama 20 (dua puluh) tahun dengan cicilan sebanyak 240 kali. Dan yang dijadikan sebagai agunan atas hutang tersebut adalah objek gugatan sebagaimana disebutkan pada poin 4 (empat) posita gugatan;

-            Bahwa hutang bersama tersebut didasarkan atas Surat Permohonan Kredit tanggal 05 April 2015, dan Surat Perjanjian Kredit Nomor 11 tanggal 11 April 2017 yang dibuat dihadapan Notaris; yang disetujui dan ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;

-            Bahwa yang membayar cicilan hutang tersebut hanya dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi dan karenanya Penggugat Rekonvensi menggugat agar hutang tersebut ditetapkan sebagai hutang bersama yang menjadi tanggung jawab berama untuk membayar cicilan dan melunasi hutang dan uang pembayaran cicilan yang telah dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi dikembalikan dan dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;

Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan rekonvensi tersebut Tergugat Rekonvensi dalan jawabannnya menyatakan menolak dengan alasan karena masalah hutang bersama yang dimaksud Penggugat Rekonvensi tidak pernah diketahui oleh Tergugat Rekonvensi;

Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil tersebut Penggugat Rekonvensi telah mengajukan bukti surat: T.1., T.2.,T.3. dan saksi-saksi;

Menimbang, bahwa bukti T.1 berupa Fotokopi Surat Persetujuan Permohonan Kredit Nomor 2595/KC-IV/ADK-KONS/04/2017, tanggal 10 April 2017, yang dikeluarkan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palembang, telah dibubuhi meterai cukup namun tidak dapat dicocokkan dengan aslinya dipersidangan, dan berdasarkan Berita Acara Sidang pada halaman 121, Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak keberatan dengan bukti tersebut. Bukti tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa permohonan kredit Sdr. (......) tertanggal 05 April 2017 telah diputus dan ditawarkan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Nama Peminjam ALIAS (Debitur) dan (aLIAS2) (Isteri Debitur) masing-masing bertindak untuk dan atas nama sendiri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung hutang secara tanggung renteng/hoofdelijk), Jenis Kredit KPR, Tujuan Penggunaan Refinancing, Jumlah Usul Kredit Rp230.000.000, Jangka waktu 240 bulan, Angsuran Rp1.974.300, Harga Rumah Rp255.900.000, Agunan Kredit: Tanah dan 1 (satu) unit bangunan, terletak di Jl. Tanjung Barangan Perum LE Grand II Blok E 10 RT.7 RW.3, Kel. Bukit Baru, Kec. Ilir Barat I Palembang dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4350 Tanggal 06 Juli 2015, a.n. Pipin Kurniawan, Surat Ukur Nomor 1411/Bukit Baru/2015, tangal 1 Juli 2015, luas Tanah 96 M2, Luas Bangunan 36 M2, Jenis Pengikatan Kredit: Hak Tanggungan, Nilai Pengikatan Rp255.900.000,00, Dan ditandatangani oleh (.....) (i.c. Tergugat) dan (ALIAS ii) (i.c. Penggugat);

Menimbang, bahwa bukti T.2 berupa Fotokopi Salinan Akta Surat Perjanjian Kredit Nomor 11 tanggal 11 April 2017 dikeluarkan Notaris & PPAT Halida Shary, S.H, telah dibubuhi meterai cukup namun tidak dapat dicocokkan dengan aslinya dipersidangan, dan berdasarkan Berita Acara Sidang pada halaman 121, Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak keberatan dengan bukti tersebut. Bukti tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kesepakatan kredit antara PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan ALIAS (i.c. Penggugat Rekonvensi) dan ALIAS II (i.c. Tergugat Rekonvensi) sejumlah Rp.230.000.000,00 (dua ratus tigapuluh juta rupiah) jangka waktu 20 tahun atau 240 bulan, angsuran per bulan selama 5 (lima) tahun pertama sebesar Rp1.974.300.00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah), sedang angsuran pokok dan bunga per bulan pada tahun ke 6 (enam) dan seterusnya akan disesuaikan dengan suku bunga counter yang berlaku di Bank, Dan pembayaran setiap bulan dilakukan pada setiap tanggal 11 (sebelas) tiap-tiap bulan dimulai sejak tanggal 11-05-2017, dan selambat-salambatnya harus dibayar lunas pada tanggal 11-04-2037;

Menimbang, bahwa bukti T.3 berupa Fotokopi Sertipikah Hak Milik (SHM) Nomor 4350, Surat Ukur tangal 1 Juli 2015), berupa Pemecahan SHM Nomor 3996, Kelurahan Bukit Baru, atas nama (......), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 11 tangal 08-08-2016. Bukti tersebut menerangkan bahwa SHM Nomor 4350 tersebut terikat dengan Hak Tanggungan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), pada tanggal 31 Mei 2017;

Menimbang, bahwa meskipun bukti T.1 dan bukti T.2, tidak dapat dicocokkan dengan aslinya di persidangan, namun karena terhadap bukti tersebut ternyata Tergugat Rekonvensi tidak keberatan, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, bukti tersebut dapat diterima sebagai bukti;

Menimbang, bahwa bukti T.3 ternyata telah dipertimbangkan dan dinilai dalam perkara konvensi sehingga tidak perlu diulangi lagi;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1, bukti T.2 dan bukti T.3, terbukti fakta:

  1. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2016, Penggugat dan Tergugat telah membeli sebidang tanah seluas 96 M2 berikut satu unit rumah tempat tinggal di Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4350, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 11 tangal 08-08-2016;
  2. Bahwa Sertipikat Hak Milik harta tersebut telah diagunkan dengan hak tanggungan hutang pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palembang, sejumlah Rp.230.000.000, dalam jangka waktu 20 tahun atau 240 bulan, dengan angsuran per bulan selama 5 (lima) tahun pertama sebesar Rp1.974.300,- sedang angsuran pokok dan bunga per bulan pada tahun ke 6 (enam) dan seterusnya akan disesuaikan dengan suku bunga counter yang berlaku di Bank, Dan pembayaran setiap bulan dilakukan pada setiap tanggal 11 (sebelas) tiap-tiap bulan dimulai sejak tanggal 11-05-2017, dan selambat-salambatnya harus dibayar lunas pada tanggal 11-04-2037;

Menimbang, bahwa mengenai harta bersama dan hutang bersama dalam perkawinan perlu mengetengahkan lebih dahulu ketentuan-ketentuan hukum sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pasal Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: “Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Dan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang yang sama berbunyi: “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”;

Menimbang, bahwa Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam berbunyi: “Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing”, dan dalam Pasal 91 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam berbunyi:

Ayat (1): “Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud”;

Ayat (2): “ Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga”;

Ayat (3): “ Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak dan kewajiban;

Menimbang, bahwa bila ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (1)   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 91 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam ditafsirkan secara a contrario, maka semua hutang yang terjadi pada saat perkawinan adalah tanggung jawab bersama dan jaminan hutang yang dipakai dalam berhutang yang berasal dari harta bersama, kepemilikannya adalah milik bersama, dengan demikian maka pembagian harta bersama baru akan terjadi setelah dikurangi hutang bersama;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi Agama Palembang berpendapat oleh karena yang dijadikan jaminan hutang bersama berasal dari harta milik bersama yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak dapat diterima konvensi, begitupun karena hutang bersama yang merupakan kewajiban bersama tersebut include sebagai harta bersama maka berdasarkan Pasal 91 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam dan SEMA No.3 Tahun 2018 – Kamar Agama - III. A-4, gugatan Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);

Menimbang, bahwa dengan demikian maka keberatan Pembanding dan petitum pada angka 3 (tiga) sebagaimana diuraikan dalam memori banding tidak beralasan hukum oleh karenanya tidak perlu dipertimbangkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, putusan Pengadilan Agama Palembang tersebut harus dibatalkan. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama Palembang memutus dan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya sebagaimana akan disebutkan di bawah ini;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

            Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dalam bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara dalam tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;

            Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan dan peraturan perundang-undangan lain serta hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg, tanggal 24 November 2022

MENGADILI SENDIRI

Dalam Konvensi

Dakam Eksepsi

     Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;

     Dalam Pokok Perkara

  1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi tentang harta objek perkara berupa:
    1. 1.Satu unit Mobil merk Suzuki Ertiga GX-AV414F Type 2 SDX (4 x 2) AT Tahun 2013 warna Hitam Metalik Nomor Polisi BG 1799 OK atas nama ALIAS tahun 2013 a.n. ALIAS;
    2. 2.Satu unit Motor merk Yamaha NMEX tahun 2010, warna Hitam, Nomor Polisi BG 5404 ACF;
  2. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tentang harta objek perkara berupa Sebidang Tanah berikut Rumah Tinggal berdiri di atasnya seluas lebih kurang 98 M2, terletak di Jalan Tanjung Bubuk, Perumahan Le Grand 2, Blok E, No 10, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, dengan batas-batas:

Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Blok E No.9 (.............);

Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Blok E No.11 (..........................);

Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Perumahan;

Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Lebak/Rawa;

tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

Dalam Rekonvensi

  1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, tidak dapat diterima Niet Onvankelijk Verklaard);
  2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Perbuatan Melawan Hukum;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.920.000,00 (tiga juta Sembilan ratus duapuluh ribu rupiah);

  1. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rajab 1444 H., oleh kami Drs. H. SUYADI., M.H., sebagai Ketua Majelis serta Drs. H. SYUAIB, S.H., M.H., dan ROBINHOT KALOKO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1444 H. dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh para Hakim Anggota dan H. BAHDER JOHAN, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding;

 

     Hakim Anggota,                                                      Ketua Majelis,

                ttd                                                                           ttd

Drs. H. SYUAIB, S.H., M.H.                                               Drs. H. SUYADI, M.H.

                      ttd

ROBINHOT KALOKO, S.H., M.H                                                                                                                                                                                                 

                                                                                                   Panitera Pengganti,

                                                                                                                ttd

                                                                                           H. BAHDER JOHAN, S.H., M.H

                                                                                                           

Rrincian biaya :                                                    

1. Administrasi   Rp130.000,00                           

2. Redaksi           Rp 10.000,00

3. Meterai           Rp   10.000,00

                        Jumlah     Rp150.000,00  

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama
Palembang

Jalan Jenderal Sudirman Km. 3,5 No. 43
Kota Palembang - 30126

Telp : 0711 -351170
Fax : 0711 -351170
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website: www.pta.palembang.go.id

Copyright © 2021. Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pengadilan Tinggi Agama Palembang
slot thailand https://ppid.uns.ac.id/sthailand/ https://perumahan.disperakim.jatengprov.go.id/assets/ http://semeruteam.um.ac.id/ https://psdmk.um.ac.id/peju/ http://icomathapp.fmipa.um.ac.id/sthai/ https://campusreportonline.net/ https://lsp.um.ac.id/sthai/ https://kroya1puskesmas.cilacapkab.go.id/sthai/ https://aninconvenientsequel.com/ https://www.bayporter.com/ https://english.vokasi.uns.ac.id/kwgacor/ obc4d obc4d https://narvaleditores.com/ pisangbet https://battalionwars.com https://papabecker.com pisangbet https://difrwear.com/ obctop http://123.231.253.26/temp/obctopgaming/ http://66.29.143.168/ http://114.7.152.198/uploads/obc4d/ https://203.161.55.119/ http://123.231.253.26/temp/pisangonline/ http://123.231.253.26/temp/obctogel/ https://hanyapisangbet.com/ http://167.205.59.81/bananaonline/ http://210.57.208.90/topthailand/ https://totosuperjawara.com/ https://totosuper.ekaprinting.com/ https://totosuper.putrajayakreasi.id/ https://totosuper.cozybalitrip.com/ https://sbopoker7.com/ https://sbopoker.smanegeri1gunungsari.sch.id/ https://totokl88.com/home https://totokl88.com/datakeluaran https://ftp.danaswari.com/ https://totosupersakti.com/ https://itubokep.top/ https://omahbokep.me/ https://linklist.bio/totosuper4d/ https://linklist.bio/sbopoker/ https://linklist.bio/totokl/ https://simaster.wonosobokab.go.id/totokl/ https://simaster.wonosobokab.go.id/obc/ https://simaster.wonosobokab.go.id/btn4d/ https://simaster.wonosobokab.go.id/raja88/ https://simaster.wonosobokab.go.id/lenovo4d/ toto slot https://www.ehazira.net/ https://majormagnetgame.com/ https://grunkamunka.com/ https://corinnemartin.com/ https://thedevilsrejects.com/ https://villatente.com/ https://lsp.uniga.ac.id/wp-includes/assets/pisangbet/ https://bkd.iainambon.ac.id/sgacor/ slot demo https://plazamoyua.com/ https://oratory-church.org/ https://masontavernatl.com/ https://garypresley.com/ https://pafirembang.com/ https://pafijaktim.org/ https://pafislawi.org/ https://pafilasem.org/ http://www.website.bbk.go.id/pisangbet/ https://upg.bbk.go.id/obcbet/ https://upg.bbk.go.id/obctop/ https://pafikediri.com/ http://silala.lamongankab.go.id/pisangtoto/ https://totokl4d.xyz/ https://pisangslot.sman68-jkt.sch.id/ https://pisbet.sman68-jkt.sch.id/ https://agensbo.sman68-jkt.sch.id/ https://totosuper.mahadalhidayah.com/ https://pisangbet.mahadalhidayah.com/ https://obctop.mahadalhidayah.com/ https://tubitak2237.usak.edu.tr/storage/pisangtoto/ https://onlinesergi.usak.edu.tr/storage/pisangbet/ https://sbbcongress.usak.edu.tr/storage/obctop/ https://upmfkip.ulm.ac.id/wp-content/xdemo/ http://uat.sewrob.com/ https://obctopwin.com/ https://gojosatoru.love/ http://info.andes.edu.mx/ http://macasa.mx/ https://167.71.57.184/ https://159.89.125.203/ http://118.98.229.213/pisang/ http://45.79.94.10/ pisangbet obctop obc4d pisangtoto https://lindenavelit.com/ http://103.165.131.181/main/ https://www.le-bazart.com/ https://104.248.52.38/ https://103.88.229.17/gumawopisang/ https://risk.com.sg/gumawopisang/ https://sv01.cocodework.com/gumawopisang/ http://app.qolaba.com/gumawopisang/ https://tracnghiem.hocthatnhanh.vn/permainan/ http://62.171.189.159/pisang-toto/ http://saladworks.alliancetek.net/ http://libertysbf.alliancetek.net/ http://mrlearnstore.alliancetek.net/ https://165.232.175.185/ https://152.42.194.203/ https://152.42.164.228/ https://www.arheon.org/ https://www.campur88.com/ https://143.198.209.134/ https://104.248.153.32/ https://167.172.83.179/ https://188.166.246.204/ https://146.190.97.83/ https://www.world-news-tw.org/ https://www.rebeccasommer.org/ https://www.raa-iops.org/ https://www.overheidsmanagement.org/ https://www.michaelkorswalletsale.org/ https://www.latecoere-aeropostale.org/ https://www.hh-bags.com/ https://www.fcbeat.com/ https://www.elearningfacultymodules.org/ https://www.annygodpharma.org/ https://www.anmc21.org/ http://65.36.158.228/pisang/ http://65.36.158.228/obctop/ https://sbopokerwin.com/ https://sbopoker10.com/ https://labngoat.com/ https://www.persadanews.id/ https://jogjatechno.com/ https://dieseljournal.com/ https://storefordodgers.com/ http://112.78.143.91/obc4d/ http://36.89.66.180/pisangbet/ https://obctop.fluidco.id/ https://pisang.fluidco.id/ https://pisangbet.liberty.co.id/ https://unclaimedfundsprocessing.com/ https://vitzbeautycare.com/ https://upnvjt.com/ https://louisebianco.com/ https://marthacaballero.com/ http://orlishoshan.com/ https://obcbet.temandekat.co.id/ http://103.71.191.167/ http://65.36.158.228/obcbet/ https://obctop.sman68-jkt.sch.id/ http://112.78.143.91/ http://45.80.181.76/ http://54.179.13.39/ http://180.250.247.98/ https://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/api/v1/users/pisang/ https://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/api/v1/users/top/ http://41.76.109.59/ http://35.170.4.84/ http://109.203.102.82/ http://203.80.8.45/ https://totosupernaga.com/ https://msarinc.com/ http://liao.cis.udel.edu/ https://devilsgatemedia.com/ obc4d Pisangbet Obctop Pisangbet https://snewd.com/ https://krunker.com/ http://azure.solved.eco.br/