Diskusi Hukum PA Sewilayah PTA Palembang Tahun 2026
PTA Palembang | https://pta-palembang.go.id/
Jum'at, 23 Januari 2026 — Dalam upaya meningkatkan kualitas penerapan hukum dan pelayanan peradilan agama, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang menggelar Diskusi Hukum bersama aparatur peradilan agama se-wilayah hukumnya pada Jumat (23/1). Kegiatan ini berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Palembang dan diikuti secara luring maupun daring oleh seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukum PTA Palembang.
Diskusi hukum ini mengangkat tema “Peningkatan Kompetensi Aparatur Mewujudkan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan” dan diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama, para hakim, panitera, serta aparatur peradilan agama se-wilayah PTA Palembang. Forum ini menjadi sarana penguatan pemahaman hukum dalam menghadapi dinamika perkara yang semakin berkembang.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua PTA Palembang, Drs. Abdullah, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan diskusi hukum ini merupakan sarana strategis untuk menyamakan persepsi dalam penerapan hukum acara dan hukum materiil, menjaga konsistensi putusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Beliau juga menegaskan bahwa dinamika perkara yang semakin kompleks menuntut aparatur peradilan agama untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas melalui dialog dan penguatan pemahaman hukum secara berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Peradilan Agama dalam mewujudkan peradilan yang agung.
Sementara itu, Ketua PA Palembang, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa diskusi hukum menjadi wadah penting dalam memperkuat kualitas putusan maupun kinerja aparatur peradilan. Menurut beliau, faktor penting dalam menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan adalah keseragaman pemahaman terhadap hukum acara dan hukum materiil.
Adapun materi diskusi hukum membahas lima isu utama yang saat ini menjadi perhatian dalam praktik peradilan agama, yakni permasalahan wali adhal dan izin poligami, pelaksanaan mediasi dalam perkara perdata agama, kedudukan termohon dalam perkara isbat nikah yang bersifat kontensius, relaas panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, serta berbagai permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi putusan.
.jpeg)
Melalui forum diskusi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan penguatan kapasitas aparatur peradilan agama yang berdampak pada peningkatan kualitas putusan serta pelayanan peradilan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.


