Ketentuan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai pada Evaluasi Kinerja Periodik dan Tahunan bagi Aparatur
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bersama ini kami sampaikan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor 916/WKPTA.W6-A/KP3.4.3/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Ketentuan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai pada Evaluasi Kinerja Periodik dan Tahunan bagi Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

